Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Teman ketua GNPF-MUI jadi tersangka TPPU
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. "Tersangka IA rekannya BN (Bachtiar Nasir)," ujar Rikwanto saat dihubungi, Senin (13/2/2017) malam.

BACA JUGA :
Ditjen Pajak kembangkan TPPU dari pidana pajak
PPATK akan buat indeks pencucian uang
Dalam kasus ini, kata Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Namun, Rikwanto enggan menyebut untuk apa dana tersebut dicairkan. Yang jelas, kata dia, pencairan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. "Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya," kata Rikwanto.

Rencananya, Bachtiar kembali diperiksa sebagai saksi pada Kamis (16/2/2017).

Jerat untuk IA yang berprofesi sebagai bankir adalah dua undang-undang sekaligus. Yakni Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 70 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411. Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar Rp 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta. Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

http://nasional.kontan.co.id/news/teman-ketua-gnpf-mui-jadi-tersangka-tppu
0
2.3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.