Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogo35Avatar border
TS
yogo35
hukum laka lantas dan solusi
Kejadian ini terjadi pada teman sy...cewek
Teman sy menggunakan Honda Jazz, pada perempatan dari utara mau berbelok ke barat (belok kanan) pada malam hari puku 20.00...dari arah depan ada sepeda motor mau belok kanan juga,yg mengendarai anak sma cewek bonceng 3, karena motor melaju cukup kencang, teman sy berhenti, dan menutup jalan motor tsb...karena telalu kencang, motor menabrak bagian depan kiri mobil jazz, yg mengakibatkan lampu dan kap mobil rusak, kondisi sat laka lantas sbb:
Sepeda motor
- Sepeda motor tanpa SIM dan STNK
- pengendara motor tdk ada yg pke helm
- korban depan patah kaki, tengah luka ringan, dan yg belakang tdk ada luka
- korban masih d bawah umur
- motor rusak parah
- motor pinjaman
- kelengkapan motor tdk jelas
Mobil
- pengendara mobil tdk ada SIM
- mobil rusak cukup parah
- saat ini mobil dan sepeda motor ada d kantor polisi

Korban motor sudah d rawat di rumah sakit menggunakan BPJS, pengendara mobil beretikat baik untuk berdamai dan meberikan sejumlah uang, sedangkan korban patah kaki besikeras meminta uang damai sebesar 5 jt, dan luka ringan 3 jt, dan sang korban luka bersikeras dengan sejumlah duit tds, dikarenakan sopir tidak memegang uang banyak, maka kasus ini maju ke meja hijau...
mohon pencerahan, kira2 kasus begini solusinya gimana, dan apa bila maju ke meja hijau, apa yg akan terjadi...nuhun...
0
1.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.