- Beranda
- Berita dan Politik
Ahli Bahasa: Ahok tak Yakin Dipilih, Tiba-Tiba Singgung Al-Maidah 51
...
TS
coiling
Ahli Bahasa: Ahok tak Yakin Dipilih, Tiba-Tiba Singgung Al-Maidah 51
JAKARTA -- Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.
"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surah Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Ia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. "Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," ucap Mahyuni.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/13/olavrj330-ahli-bahasa-ahok-tak-yakin-dipilih-tibatiba-singgung-almaidah-51
Ketahuan takut keok, makanya mau kampanye terselubung, menggunakan bhs kamuflase, malah singgung2 Quran
Selamat menang satu putaran dua periode jd gub.........di BUI
"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surah Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Ia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. "Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," ucap Mahyuni.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/13/olavrj330-ahli-bahasa-ahok-tak-yakin-dipilih-tibatiba-singgung-almaidah-51
Ketahuan takut keok, makanya mau kampanye terselubung, menggunakan bhs kamuflase, malah singgung2 Quran
Selamat menang satu putaran dua periode jd gub.........di BUI
Diubah oleh coiling 13-02-2017 06:44
0
1.8K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya