Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Ahok tak diberhentikan, DPR gunakan hak angket
Ahok tak diberhentikan, DPR gunakan hak angket
11 FEB 2017 13:01

Rimanews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf menegaskan, DPR dapat menggunakan Hak Angket jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa Ahok dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” kata Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (11/02/2017).

Hari ini, Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama dan terancam hukuman lima tahun penjara, akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti tiga bulan karena mengikuti kegiatan kampante Pilkada DKI 2017. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pemerintah baru akan memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, apabila sudah ada tuntutan dari jaksa.

Menurut Almuzzammil, berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status Ahok sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Almuzzamil.

Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Dia juga berpendapat, presiden seharusnya tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu karena pada kasus mantan gubenur Banten dan mantan gubernur Sumut yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Jika kebijakan ini tidak dilakukan, tegas Almuzzammil, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus Ahok Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,” ujar wakil rakyat PKS dari Lampung ini.

Atas persoalan ini, Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR.

Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,” terang Almuzzammil.
http://rimanews.com/nasional/politik...kan-hak-angket

-----------------------------

Masalahnya kekuatan politik di DPR pun sudah ompong semenjak Gerindra akan masuk kabinet Jokowi, dan GOLKAR dipimpin 'papa minta saham' yang secara total mendukung Jokowi, bahkan untuk Pilpres 2019. Kekuatan oposisi tinggal Demokrat dan PKS yang konsisten melawan.


emoticon-Angkat Beer

0
2.1K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.