Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7sunde.lustAvatar border
TS
7sunde.lust
Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatannya meski berstatus terdakwa. "Tidak ada alasan menonaktifkan jika pendekatannya berdasarkan hukum an sich," kata Refly saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2017.

Refly mengatakan kondisi Ahok tidak termasuk kategori Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia mengatakan poin krusialnya terletak pada ancaman hukuman pidana penjara.

Ahok didakwa melanggar Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan masing-masing ancaman pidana penjara maksimal 4 dan 5 tahun. Sedangkan dalam Pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. "Kalau diancam hukuman 5 tahun atau lebih, barulah Ahok masuk kategori Pasal 83 ayat 1."

Refly mengatakan jenis kejahatan yang ditekankan dari ancaman hukuman dalam kedua undang-undang itu berbeda. Menurut dia, Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menekankan kejahatan berat.

Dalam Pasal 83 ayat 1 pun disebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika melakukan perbuatan yang bisa memecah belah persatuan. Namun Refly mengatakan poin subjektif dan relatif.

Menurut dia, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1. "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadi atau poin perbuatan memecah belah persatuan."


Refly Harun
Diubah oleh 7sunde.lust 11-02-2017 06:18
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.