- Beranda
- Beritagar.id
Tanah-tanah nganggur dan ancaman bagi milenal
...
TS
BeritagarID
Tanah-tanah nganggur dan ancaman bagi milenal

Pemukiman padat penduduk di kawasan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (6/2). Pemerintah ingin mencabut izin kepemilikan tanah-tanah yang menganggur agar harganya terkendali. Naiknya harga tanah membuat generasi milenial terancam tak bisa memiliki rumah.
Setelah mengungkapkan wacana pajak progresif bagi investasi tanah atau tanah yang menganggur, pemerintah memiliki rencana lain, mencabut izin kepemilikan tanah tanah yang menganggur, alias merampasnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dalam jangka waktu tertentu.
"Aturan yang ada selama ini kan begitu walau tidak dilaksanakan, kalau idle itu diambil oleh negara," ujar Darmin, Rabu (8/2) seperti dipetik dari detikFinance. Darmin tak menyebut aturan yang dia maksud.
Namun dalam pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria disebutkan, sebagai pelaksanaan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air dan udara dikuasai negara, maka negara berwenang menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
Dalih aturan tersebut memungkinkan negara mencabut izin kepemilikan seseorang terhadap tanah.
Pemerintah tengah gencar menggulirkan wacana reforma agraria. Dengan sarana pajak progresif bagi tanah menganggur, harapannya pemilik tanah mau memanfaatkan tanah-tanahnya agar lebih produktif untuk beberapa waktu.
Pemerintah berpikir untuk memberdayakan tanah-tanah menganggur untuk membangun perumahan murah bagi rakyat. Selama ini defisit perumahan (backlog) mencapai 11,4 juta unit.
Pemerintah juga hendak mengembangkan bank tanah (land bank). Sebab, dengan penguasaan lahan oleh sekelompok orang atau perusahaan, membuat harga tanah tak terkendali.
Darmin menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji pegawai paling tinggi sebesar 10 persen per tahun. Sementara, di kota-kota besar kenaikan harga tanah antara 20-50 persen. Akibatnya, generasi muda milenial terancam tak bisa memiliki rumah. "Jadi dalam beberapa tahun akan ketinggalan," ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Darmin menyebut, satu-satunya cara untuk bisa membuka lebih besar akses bagi generasi milenial memiliki rumah pribadi adalah pemerintah harus turun tangan menciptakan kebijakan ekonomi di bidang pertanahan.
Salah satunya adalah dengan menyiapkan kebijakan land bank bagi masyarakat di perkotaan. Menurut Darmin, masalah tanah saat ini bukan hanya penting bagi pertanian, melainkan juga penting bagi masyarakat miskin di perkotaan.
Apalagi, dari total luas wilayah Indonesia sekitar 34 persen diantaranya merupakan tanah. Namun, dari 34 persen tanah tersebut sebanyak 67 diantaranya merupakan hutan yang tidak bisa ditempati. Hanya 33 persen merupakan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai permukiman.
Masalah tanah tak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga banyak terjadi di daerah.
Kawasan hutan, kepemilikan juga bermasalah. Darmin menyatakan bahwa dari 11 juta hektare kebun sawit di Indonesia. Sekitar 2,7 juta di antaranya belum bersertifikat.
Di antara kebun itu, 600 ribu hektare milik rakyat, sementara 2,1 juta hektare milik perusahaan. "Mungkin dia punya izin, tapi tidak punya sertifikat," kata Darmin seperti dinukil dari Katadata.co.id.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-bagi-milenal
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Awal tahun yang tak menyenangkan bagi Freeport-
Membersihkan noda kerja sama militer Indonesia-Australia-
Yayasan Keadilan untuk Semua diduga selewengkan danaanasabila memberi reputasi
1
2.9K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•901Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya