Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar UU?
TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo dan ‎Menteri Dalam Negeri tercancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan kembali aktif sebagai Gubernur DKI bersamaan masa tenang pemilihan kepala daerah pada 11 Februari 2017.

Menurut Mahfud, pemerintah saat ini seharusnya memberhentikan sementara Ahok karena ia menyandang status terdakwa penodaan agama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017.

Mahfud berujar, Ahok bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur saat masa cuti kampanye selesai sesuai dengan aturan pilkada. Namun, kata Mahfud, di hari yang sama Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok kembali. Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. ‎

"‎Tapi kalau tanggal 12 ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan perpu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu," kata Mahfud. ‎

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berpendapat penerbitan Perpu akan menimbulkan dampak yuridis bagi Presiden Jokowi. Oleh sebab itu ia meminta Presiden berpikir ulang jika hendak menerbitkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud. Ia berujar Presiden Jokowi harus menanggung sendiri di hadapan DPR alasan menerbitkan Perpu. Pun jika Perpu akhirnya ditolak, Presiden juga harus menanggung sendiri.

https://m.tempo.co/read/news/2017/02/10/063845029/cuti-ahok-habis-kenapa-presiden-disebut-bisa-langgar-uu


ayo2 sesuai dg hukum aja mana yg bagusnya dr pada bermasalah dikemudian hari
0
17.2K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.