Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukinembinpaijoAvatar border
TS
tukinembinpaijo
Januari 2017 Bebas dari Penjara, Februari 2017 Masuk Penjara Lagi, Nikmatkah Penjara
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Frandi Purwanto (24) sudah dua kali masuk penjara karena kasus penggelapan. Namun, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu belum kapok.
Dia mengulangi lagi perbuatannya. Kali ini dia harus mendekam di penjara karena kasus serupa.
Dalam kasus pertama, dia sempat dipukuli warga. Dia pun dipenjara. Di kasus ketiga ini, dia kembali menggelapkan barang orang lain, yakni motor.
Berdasar catatan kepolisian, Frandi pernah dipenjara karena menggelapkan motor di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dia kembali menggelapkan barang, yakni ponsel pada 2014. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kedungkandang.
Dia sudah bebas dari bui pada Januari 2017. Tetapi, dia kembali digiring ke penjara setelah tertangkap warga di Jalan Candi Kalasan, Kecamatan Lowokwaru pada Selasa (7/2/2017).
Polisi menangkapnya Frandi setelah mendapat laporan dari Wahyu Setyawan (27), warga Jalan Muharto gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Wahyu merasa dirugikan oleh Frandi setelah motornya dilarikannya.
Sebenarnya Frandi dan Wahyu saling kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Lowokwaru. Wahyu sudah keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Sedangkan Frandi keluar Januari 2017.
Frandi bertandang ke rumah Wahyu pada Senin (6/2/2017). Tak lama kemudian, Frandi meminjam motor Wahyu untuk membeli durian di sekitar fly over Kotalama. Tetapi ditunggu hingga malam, Frandi tidak kembali ke rumah Wahyu.
Wahyu bingung sehingga lapor ke Polsek Kedungkandang. Wahyu mendapat kabar dari adiknya yang kuliah di sebuah kampus di Jalan Borobudur pada keesokan harinya. Adik Wahyu mengabari kalau melihat motornya di sekitar Jalan Candi Kalasan.
“Akhirnya korban mendatangi lokasi,” ujar Kompol Agus Eko S, Kapolsek Kedungkandang, Rabu (8/2/2017).
Ternyata benar, motor yang dibawa Frandi ada di sebuah warung di jalan tersebut. Melihat kedatangan Wahyu, Frandi lari tunggang langgang. Dia meninggalkan motor, dan lari ke sebuah kos putri.
Warga sekitar pun menerikai Frandi “maling”. Akhirnya dia ditangkap, dan dihajar warga. Lalu Frandi diserahkan ke polisi.
“Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Agus.
Sementara itu, Frandi mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia memang berniat membawa lari motor temannya, dan hendak menjualnya.
“Tidak punya pekerjaan. Saya sudah tiga kali ini di penjara,” ujar Frandi.

http://suryamalang.tribunnews.com/2017/02/08/januari-2017-bebas-dari-penjara-februari-2017-masuk-penjara-lagi-nikmatkah-penjara-itu


dasar panasbung emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
2.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.