Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menghalau KTP palsu dalam Pilkada
Menghalau KTP palsu dalam Pilkada

Mada, Saidi, dan Soekarno. Ketiga nama itu belakangan tenar di media sosial, bersamaan dengan beredarnya foto tiga keping e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang memuat ketiga nama itu. Masing-masing e-KTP dengan foto yang sama itu berisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat yang berbeda.

Desas-desus yang muncul bersamaan dengan foto itu adalah bahwa ada e-KTP ganda untuk kepentingan mencurangi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2017. Dengan KTP ganda, seseorang bisa mempunyai lebih dari satu identitas yang secara resmi dikeluarkan dan diakui oleh pemerintah.

Dalam konteks pemilihan umum, identitas ganda memungkinkan orang yang berasal dari wilayah yang tak menyelenggarakan pilkada, menggunakan hak pilih di daerah pilkada. Artinya, seseorang yang tak seharusnya memiliki hak pilih di daerah tertentu, bisa memilih dengan KTP atau e-KTP yang datanya valid menurut basis data pemerintah.

Atas desas-desus itu, Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif, memastikan bahwa e-KTP tersebut bukan KTP ganda, melainkan KTP yang dipalsukan.

"Itu data pemilik yang asli. Ketiga foto tadi palsu karena menggunakan data milik orang lain," kata Zudan seperti dikutip Kumparan.

Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan e-KTP palsu itu bukanlah barang baru. "Saat ada pencalonan dari pasangan calon perseorangan/independen ini sudah muncul. Tapi semuanya #palsu karena untuk kejar jumlah dukungan," tulis Tjahjo di akun Twitternya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara, Abdul Muin, memandang penyebaran foto yang diklaim sebagai KTP ganda itu adalah hoax yang dipakai sebagai alat untuk menyerang salah satu pasangan calon (paslon).

"Foto-foto kumpulan KTP ganda itu saya sebut hoax karena kami sudah mengecek ke lapangan. Ada hasilnya, ya. Dan saya menyebut jika teknik croping-an foto sekumpulan KTP ganda itu dilakukan orang iseng. Nah, orang iseng ini melakukan hal seperti itu menyerang ke salah satu paslon," katanya dikutip Tribunnews.

Terlepas dari motif sesungguhnya, peredaran foto e-KTP palsu di media sosial mengingatkan kita bahwa KTP punya posisi penting dalam pemilihan umum. Bermodalkan KTP, warga negara yang tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa ikut pemilihan, meski dengan sejumlah syarat.

Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan jelas menyebutkan bahwa warga negara yang tidak terdaftar di DPT dapat mengikuti pemilihan dengan menunjukkan e-KTP.

Jika belum mempunyai e-KTP, seperti disampaikan tahun lalu oleh Kepala Biro Hukum KPU, Nur Sarifah, pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil (Kependudukan Dan Pencatatan Sipil). Surat keterangan itu menyatakan bahwa ia belum mempunyai bukti fisik e-KTP karena masih dalam proses perekaman.

Dengan ketentuan itu, kecurangan dalam Pilkada maupun Pemilu berpeluang dilakukan lewat pemalsuan KTP biasa maupun e-KTP. Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa KTP maupun e-KTP bisa diperjualbelikan?

Pertengahan tahun 2016 lalu Kompas.com pernah menelusuri seluk beluk jual beli KTP palsu di kawasan jalan Pramuka Jakarta. Dalam penelusuran itu terungkap KTP palsu dijual seharga Rp300 ribu. Sedangkan e-KTP dijual seharga Rp700 ribu.

Untuk mengantisipasi penggunaan e-KTP palsu dalam Pilkada serentak 2017 ini, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta seluruh dinas Dukcapil untuk melakukan pengecekan terhadap e-KTP. "Kemendagri instruksikan tanggal 15 Februari tetap buka sehingga bisa melakukan pengecekan NIK KTP el dan mengurusi Surat Keterangan," kata Tjahjo.

Dengan terbukanya peluang pemalsuan, penyelenggara Pilkada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) memang harus sangat waspada terhadap penggunaan e-KTP dalam pemungutan suara. Terutama jika penggunaan e-KTP tersebut dilakukan pada satu jam terakhir pemungutan suara.

Benar bahwa petugas di TPS bisa memeriksa validitas data e-KTP dengan menghubungi dinas Dukcapil setempat. Dalam hitungan beberapa menit saja, dinas Dukcapil bisa memastikan validitas NIK yang diperiksanya. Namun jika pemeriksaan itu hanya untuk memastikan validitas NIK, jelas tidak memadai untuk menentukan keaslian e-KTP.

Data-data di e-KTP palsu bisa saja berupa data penduduk yang ngawur, yang tidak sesuai dengan basis data kependudukan pemerintah. Itu baru satu jenis pemalsuan e-KTP.

Foto e-KTP palsu yang baru-baru ini beredar di media sosial itu adalah bukti adanya tipe lain pemalsuan: Ada e-KTP palsu yang berisikan data NIK dan nama penduduk yang valid, namun dengan foto orang lain, dan tak sesuai dengan identitas dalam kartu e-KTP.

Kita tahu, meskipun tidak terbuka mentah-mentah untuk umum, data kependudukan Dukcapil tidaklah eksklusif untuk keperluan Kementerian Dalam Negeri. Pada September 2016 saja sudah ada 92 lembaga yang bisa mengakses data kependudukan di basis data Dukcapil. Termasuk di dalamnya adalah perbankan, kantor pajak, kantor imigrasi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Itu menunjukkan bahwa tidaklah susah untuk memperoleh data kependudukan yang valid, sesuai dengan basis data Dukcapil. Selebihnya, tinggallah keteledoran dan niat saja yang bisa membuat data-data valid tersebut jatuh ke tangan yang salah.

Oleh karenanya, untuk menghalau penggunaan e-KTP palsu dalam Pilkada 15 Februari nanti, harus ada sistem yang memudahkan petugas di TPS memverifikasi e-KTP secara menyeluruh. Validitas e-KTP tidak melulu memastikan kesesuaian NIK dan nama penduduk di basis data. Melainkan juga menyertakan data lain yang memperkuat validitasnya, termasuk foto pemilik NIK tersebut.

Di luar urusan sistem, warga negara pun harus aktif untuk menggunakan haknya sebagai pemilih. Dengan menggunakan hak pilihnya secara aktif, warga negara bisa memastikan haknya tidak direbut oleh para pemalsu e-KTP.
Menghalau KTP palsu dalam Pilkada


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...-dalam-pilkada

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Menghalau KTP palsu dalam Pilkada Absurditas kelambanan eksekusi putusan hukum

- Menghalau KTP palsu dalam Pilkada Ikhtiar mengerek akuntabilitas kinerja pemerintah

- Menghalau KTP palsu dalam Pilkada Standardisasi penceramah bukanlah jalan keluar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.