Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Mengintip Rencana Ahok-Djarot Kembali Bekerja di Balai Kota
Masa kampanye calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 segera berakhir pada 11 Februari 2017. Dengan demikian, masa jabatan Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta juga akan berakhir.

Petahana yang juga calon gubernur-wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat akan kembali aktif bekerja di Balai Kota. Basuki alias Ahok dengan Djarot memiliki banyak rencana setelah kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahok misalnya, berencana untuk merombak pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Perombakan (PNS), kami pakai angka, 6 bulan saya kasih kesempatan. Jadi jangan bilang saya dendam sentimen, ini kaya rapor saja," kata Ahok, di sela-sela kampanyenya di Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (6/2/2017).

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga tak mempermasalahkan dengan kebijakan Sumarsono yang kembali mempromosikan pegawai yang telah dijadikan staf.

"Misalnya, ada guru baik hati, kamu enggak naik kelas jadi dinaikin kelas. Begitu ketemu guru benar, apa kamu naik kelas? Ya turun kelas, jadi santai aja," kata Ahok.

Selain itu, dalam beberapa kesempatannya mengunjungi warga, Ahok menjanjikan merealisasi program kerja. Seperti penanggulangan banjir serta perbaikan jalan atau aspal.

Rencana Djarot

Sementara itu Djarot mengatakan dirinya bersama Ahok akan mengebut peresmian berbagai proyek Pemprov DKI Jakarta. Contohnya seperti peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kalijodo, Jakarta Barat.

"Iya, kami akan meresmikan (RPTRA) di banyak titik, tapi bukan cuma RPTRA. Nanti akan didata mana yang akan diresmikan pada hari Senin dan Selasa, bahkan kalau bisa di hari Minggu," kata Djarot.

Selain RPTRA, kata dia, akan ada peresmian proyek lainnya. Seperti contohnya tempat kuliner berkonsep "Lenggang Jakarta" di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, peresmian tempat kuliner akan dilaksanakan pada bulan Februari.

"Termasuk groundbreaking program yang perlu dieksekusi. Seperti pasar perkulakan di Kramatjati untuk menstabilkan harga bahan pokok," kata Djarot.

Selain itu, Djarot berencana memanggil Perum Perumnas setelah aktif menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Saat berkampanye di Rusun Klender, kata Djarot, ada lahan kepemilikan Perum Perumnas yang tidak dimanfaatkan.

Pemprov DKI Jakarta berencana mengelola lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

"Kami juga sudah dialog dengan penghuni rusun, pengelola Rusun Klender. Makanya kami tawarkan konsep, kami bangun rusun kelasnya apartemen," kata Djarot. (Baca: Setelah Aktif Lagi, Ahok-Djarot Kebut Peresmian Proyek di DKI)

Ahok terdakwa


Meski segera aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan. Jika nantinya tuntutan hukum yang bersangkutan kurang dari lima tahun penajara, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, bila tuntutan jaksa lima tahun penjara atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Dan bila hingga batas akhir kampanye, jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai gubernur DKI Jakarta.


"Kita lihat nanti tuntutan jaksa ya. Kalau lima tahun atau lebih, diberhentikan sementara. Kalau kurang dari lima tahun, kita kembalikan lagi sebagai gubernur," kata Tjahjo, sebelum mengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

SUMBER

Asyiiik... pns-pns yg kemarin males2an bisa kerja lagi sekarang.. emoticon-Malu (S)

nasbung balik k kandang lagi ya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
-5
2.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.