BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Hak angket penyadapan, bumerang bagi Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan teleponnya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (1/2). Isu penyadapan itu bergulir menjadi usulan hak angket di DPR.
Sidang dugaan kasus penistaan agama yang ditudingkan kepada Basuki Tjahja 'Ahok' Purnama melebar hingga ke Senayan.

Setelah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku disadap pembicaraannya, fraksi Demokrat di DPR menggulirkan hak angket.

Kamis pekan lalu, selepas SBY menggelar konferensi pers, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi. "Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Kasus-kasus yang menyangkut kebijakan publik yang pernah diajukan hak angket antara lain kenaikan BBM bersubsisi pada 2008 dan kasus Bank Century pada 2009. Pada 2011 hak angket pernah diusulkan dalam kasus mafia pajak. Namun kandas setelah ditolak oleh mayoritas anggota DPR.

Hak ini, menurut pasal 199 Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD minimal diusulkan oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

PDI-P, partai utama pendukung pemerintah, bersiap menghadapi hak angket. "Kami dari PDIP dan fraksi pendukung pemerintah siap untuk menghadapi hak angket seandainya itu dilakukan," tutur Trimedya Minggu (5/2) seperti dipetik dari detik.com.

Enam fraksi partai pendukung pemerintah lainnya adalah NasDem, PKB, Hanura, PPP, PAN, dan Golkar. Sebagian dari mereka sudah jelas keberatan dengan usulan ini.

Dua partai lain yang tak bergabung dengan KIH, masih menimang usul Demokrat. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan sudah dihubungi Benny K Harman.

Menurut Desmond, jika memang ada keterlibatan pemerintah dalam dugaan penyadapan, maka itu hak angket yang tepat. "Kalau tidak ada itu, hak angket itu tidak tepat," kata Desmond seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Fraksi PKS, masih akan melihat-lihat dulu. "Akan dipertimbangkan dulu bibit bebet bobotnya," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini seperti dipetik dari Okezone.com.

Hak angket ini menyasar pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Jokowi sejak awal menolak mengomentari masalah sidang Ahok.

Menurutnya, masalah isu penyadapan itu urusan pengadilan. "Lah kok barangnya dikirim ke saya," kata Presiden Jokowi seperti dipetik dari Republika.co.id.

Pengacara Ahok, Tommy Sihotang justru sepakat dengan usul hak angket ini. Asal yang pertama kali diperiksa apabila hak angket itu adalah SBY. "Karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy seperti dinukil dari Kompas.com.

Menurut pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyatakan hak angket seharusnya digunakan dalam konteks kebijakan yang luar biasa.

Jika memanggil presiden dalam hak interpelasi ataupun hak angket itu sudah sangat politis.

Hak angket dulu dipakai parlemen untuk menjatuhkan presiden. "Sekarang untuk menanyakan presiden berkenaan dengan UU atau kebijakan yang tidak bermanfaat terhadap orang banyak," ujar Bivitri seperti ditulis BBC Indonesia.

Presiden tidak bisa dijatuhkan karena kebijakannya. Presiden hanya bisa dijatuhkan di Mahkamah Konstitusi jika melanggar hukum.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang menilai jika hak angket ini berhasil justru malah jadi bumerang bagi Demokrat.

SBY justru malah bisa dirugikan. Sebab semuanya akan diungkap dalam sidang hak angket.

"Pertanyaannya kemudian, apakah Demokrat dan Pak SBY siap dengan semua itu?" tanya Sebastian



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-bagi-demokrat

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kontroversi wajah Trump dalam sampul majalah ternama

- Riuh pilkada surutkan penerimaan amnesti pajak

- Hukum cambuk di Aceh dinilai kian bengis

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread731Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.