Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hogssAvatar border
TS
hogss
Breaking News Oknum Guru Penista Agama Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - ‎Setelah melalui proses panjang dalam pemeriksaan berbagai saksi dan alat bukti, akhirnya pihak Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan penetapan tersangka terhadap mantan guru sekolah, Erma Ginting

Wanita yang diduga melakukan penistaan agama dan dilaporkan oleh pihak MUI inipun langsung digiring menuju ruang tahanan wanita Polres Pangkalpinang didampingi Kuasa Hukumnya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Erma Ginting yang telah hadir sejak pukul 08.00 Wib ini hampir diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik terkait kasus yang dilaporkan untuk dirinya itu.

Bahkan, disela-sela pemeriksaannya, terlihat puluhan orang yang mewakili ormas keagamaan dan perwakilan pihak terkait lainnya mendatangi Polres Pangkalpinang.
Rombongan tersebut pun langsung diterima dan melakukan pertemuan di ruang Wakapolres Pangkalpinang. Hingga akhirnya hampir satu jam meninggalkan kantor polisi dengan iring-iringan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Erma Ginting terkait kasusnya.
"Penahanan ini atas dasar Undang-Undang ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun, jadi mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kita," ungkapnya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.(*)

Tidak untuk Ahok
emoticon-Wakaka
rajkapoor
rajkapoor memberi reputasi
-1
2.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.