Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

humprey.dbaikAvatar border
TS
humprey.dbaik
Fahri Hamzah Usulkan DPR Bentuk Pansus Penyadapan
Fahri Hamzah Usulkan DPR Bentuk Pansus Penyadapan

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyadapan. Pansus dianggap perlu lantaran ada sejumlah permasalahan regulasi terkait penyadapan.

Salah satunya yang tengah menjadi perbincangan hangat di publik, yaitu dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Fahri, Indonesia kini tengah berada dalam keadaan darurat penyadapan, dimana semua orang disadap.

"Saya mengusulkan DPR bentuk Pansus Penyadapan supaya tuntas," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

"Kita membentuk pansus penyadapan agar siapa yang pegang alat sadap di republik ini ketahuan, siapa yang menyadap ketahuan," sambungnya.
Fahri juga menyinggung soal kasus Ketua DPR Setya Novanto pada 2015 lalu terkait kasus "Papa Minta Saham".

Rekaman percakapan Novanto dengan mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kemudian membuat Novanto disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kasus itu berujung pada mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR. Fahri menilai, rekaman percakapan yang diputar dalam persidangan etik Novanto tersebut direkam secara ilegal sebab tidak memberi tahu orang yang suaranya direkam.

Kemudian, soal kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mereka telah menyadap Patrialis selama 6 bulan.

"Itu ilegal dong. Bagaimana Anda tahu dia terima uang kan enggak boleh begitu. Sebab kalau Anda intip (sadap) semua orang (dalam 6 bulan), semua orang bisa kena," tuturnya.

Sedangkan terkait dugaan penyadapan telepon SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang bergulir dalam persidangan kasus dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fahri mempertanyakan dari mana rekaman telepon tersebut diperoleh.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika ternyata selama ini ada sejenis instansi penyadapan yang memperjualbelikan hasil sadapan terhadap pejabat-pejabat negara.

Poin-poin itu lah yang membuat Fahri merasakan perlu dibentuk Pansus Penyadapan. Regulasi terkait penyadapan, kata dia, saat ini masih sangat kurang.

"Di Indonesia aturan tentang penyadapan tidak ada, ada dalam KUHAP tapi untuk penegakan hukum dan itu hanya pasal-pasal," kata Fahri.

"Padahal penyadapan dengan teknologi sekarang itu harus lebih diatur," sambungnya.

Ia juga menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden SBY, Tifatul Sembiring yang diuji materikan ke MK ditolak.

"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah Undang-Undang, dia harus dibuat ketentuannya selevel Undang-Undang," ujar Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sedangkan pada revisi Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik yang dilaksanakan 2016 lalu juga belum menyinggung soal ketentuan penyadapan yang lebih ketat.

"Ini sumber kekacauan dalam penyadapan. Dimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting. Padahal di seluruh dunia, yang namanya penyadapan atau illegal tapping adalah satu pelanggaran HAM berat yang kita tahu dalam UU ITE hukumannya di atas 10 tahun," kata Fahri.

Ia menambahkan, jika Presiden Joko Widodo menganggap permasalahan penyadapan ini sebagai persoalan serius, maka Presiden diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau mau, Pak Jokowi segera melanjutkan PP Penyadapan yang ditolak MK lalu bikin Perppu sekarang, karena ini darurat," tegasnya.



Merasa disadap

Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017), adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.

SBY pun merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut. SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.

"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.

http://nasional.kompas.com/read/2017...sus.penyadapan

Fahri Hamzah Usulkan DPR Bentuk Pansus Penyadapan

capek buuuu...

"sabar ya hoook.."

malah diperpanjang buu kasus dugaan Penyadapan 10.16,
gara2 pengacara humprey S.D. dkk salah ngomong 10.16, kan memperkuat.....
, ko gambar kita ga nampol di media ?


(nangis bareng..)
Diubah oleh humprey.dbaik 07-02-2017 04:19
0
1.7K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.