Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Hukum cambuk di Aceh dinilai kian bengis

Terpidana pelanggar qanun (peraturan daerah) tentang syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Muchsinin, Desa Kampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2017).
Tiga warga Aceh dihukum cambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, 2 Februari 2017. Mereka dinilai terbukti melakukan iktilat (bercumbu). Hukuman cambuk di Aceh, dinilai kian bengis dan harus dihentikan.

Salah satu terpidana, bernama Linda Darmawati (21), menurut Tim Dokter kondisi tekanan darahnya turun dari 90 menjadi 60. Meski hukumannya belum selesai diberlakukan, kondisi psikisnya shock.

Tak sanggup menanggung 26 kali deraan cambuk di punggungnya, perempuan itu menyerah. Sang Algojo pun menghentikan eksekusi terhadapnya. Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hingga waktu yang belum ditentukan.

Media asal Jerman Deutsche Welle (DW) berbahasa Indonesia, melaporkan bahwa pelaksanaan hukum cambuk itu diberitakan media asal Inggris, Daily Mail (2/2/2017). Media daring asal Inggris lainnya, bagian dari Daily Mirror, turut memuatnya.

Foto-foto dalam berita itu menggambarkan bagaimana sang terpidana yang mengenakan pakaian serba putih, bersimpuh di depan Sang Algojo dengan pakaian serba hitam, lengkap dengan penutup wajah. Selain terpidana perempuan, tampak pula dua terpidana pria yang juga berpakaian serba putih dalam foto lainnya.

Eksekusi cambuk pada 2 Februari 2017 tersebut, merupakan eksekusi cambuk kelima sepanjang 2017. Sebelumnya pada Januari 2017, 23 orang dieksekusi hukuman cambuk; 21 orang karena tuduhan perjudian, dan 2 orang lainnya dengan tuduhan khalwat. Sedangkan pada Februari 2017, sebanyak 3 orang dihukum cambuk.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan komitmen penegakan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut secara menyeluruh untuk membangun karakter masyarakat yang sesuai dengan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan di antara komitmen pemerintah kota terkait penegakan syariat Islam," tegas Plt Banda Aceh Hasanuddin Ishak. Komitmen tersebut dikemukakan saat pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk di Masjid Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. (Antara, 3/2/2017)

Menurut Hasanudin, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut bukan untuk menyiksa, tetapi merupakan pembelajaran bagi semua orang untuk tidak melanggar syariat Islam. Pun ia menyangkal pelaksanaan di depan khalayak ramai untuk menertawakan terhukum.

Bukan hanya berlaku untuk muslim, non-muslim pun pernah menjadi terpidana dan harus menjalani hukum cambuk tersebut. Peristiwa itu menimpa seorang nenek non-muslim, yang dihukum cambuk 30 kali karena menjual alkohol, Selasa (12/4/2016).
Hukum cambuk harus dihapuskan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai praktik hukum cambuk di Aceh akan terus meningkat sejak Qanun Jinayat digunakan pada 2015. Menurut Data Monitoring ICJR sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh setidaknya telah menghukum 339 terpidana di seluruh wilayah Aceh.

Dalam eksekusi cambuk sepanjang 2016 tersebut, sedikitnya 37 perempuan telah yang dikenai hukuman. Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina. Demikian rilis pers ICJR yang diterima Beritagar.id (5/2/2017).

"ICJR prihatin karena hukuman cambuk yang semakin berat, sampai 100 deraan. Klaim hukum cambuk untuk mempermalukan terpidana (efek jera) tidak bisa lagi dipertahankan, dan secara perlahan-lahan telah berubah menjadi hukuman bengis yang bersifat melukai-merusak tubuh," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono.

Pada 2016 ICJR mencatat ada 6 kasus hukuman cambuk yang mengeksekusi 100 cambukan terhadap 6 orang pasangan karena pidana zina. Qanun Jinayat telah memperkuat legitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (corporal punishment).

Padahal, menurut ICJR, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Hukuman ini merupakan penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak sesuai dengan dua kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

"Hukuman ini juga tidak sesuai hukum internasional yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT)," jelas Supriyadi.

"ICJR meminta Pemerintah Indonesia segera menghapuskan segala bentuk pidana badan, dalam peraturan perundang-undangannya, dan mendorong Kementerian Dalam Negeri, untuk mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap Qanun Jinayat," lanjutnya.

Lembaga kajian reformasi hukum itu juga mencatat, pada 2014 Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan catatan kepada Pemerintah dan DPRD Aceh (Mendagri No. 188.34/1655/SJ). Menurut kajian, beberapa substansi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat bertentangan dengan delapan peraturan lain.

Sebut saja UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kop Qanun Jinayat juga dinilai bertentangan dengan Lampiran huruf A Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ai-kian-bengis

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Agar warga yang belum terdaftar DPT menggunakan haknya di Pilkada DKI

- Benarkah ada pemilih dengan E-KTP ganda

- Di balik sulitnya pertemuan Presiden Jokowi dan SBY

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
50.5K
238
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.