Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hogssAvatar border
TS
hogss
Ahok Bisa Dibui Jika tak Bisa Buktikan Penyadapan
Reporter Syamsul Bachtiar | Sabtu, 04 Feb 2017 - 15:03:23 WIB | TSBerita
Bagikan Berita ini :

Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama
Akademisi Institute Perbanas, I Gusti Nyoman mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum

Dan bila Tim Ahok memang melakukan penyadapan tanpa adanya izin, sambung dia, maka itu jelas merupakan suatu pelanggaran hukum

"Tujuannya untuk apa (Ahok) melakukan penyadapan. Kalau aparat jelas untuk keamanan negara dan penegakan hukum," tandas dia di Jakarta, Sabtu (04/01/2017).

"Karena, penyadapan memang enggak boleh sembarangan harus lembaga penegakan hukum. Contoh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada disetiap Kementerian," lanjut Dosen bidang studi ITE ini.

Menurutnya, bila Ahok dan kuasa hukumnya tidak bisa menjelaskan asal rekaman tersebut. Maka mantan Ahok bisa dikenakan pasal 31 UU ITE dengan maksimal hukuman selama 10 tahun

"Jadi bila tidak jelas tujuannya ya bisa digugat. Intinya penyadapan dilarang hanya boleh dilakukan aparat," tegas dia.

Dikataknnya, Ahok berserta tim akan tetap melakukan pelanggaran hukum, sekalipun memang pemerintah yang memberikan rekaman percakapan tersebut.

"Karena penyadapan itu untuk keperluan barang bukti dalam penuntutan. Tim Ahok enggak boleh saling sodorin penyadapan, jadi ya enggak bisa apa-apa kalau bukan aparat," pungkas dia. (icl)

Mampus
Maju kena
Mundur kena
Lu hok
Haaaiiyaaaaaa....
emoticon-Cool
0
17.7K
301
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.