Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Roy Suryo: Buka Buktinya, Kita Siapkan UU ITE


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo menunggu tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuktikan adanya percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Apabila tim penasihat hukum Ahok tidak membuktikan, Roy menyebut mereka bisa dijerat pidana dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

"Kuasa hukumnya dan Ahok sedang memberikan hoax baru berupa seolah-olah punya bukti percakapan antara KH Ma'ruf Amin dan Pak SBY. Mereka korban hoax soal percakapan itu," ujar Roy di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Roy menambahkan, apabila bukti yang dimiliki berasal dari hasil penyadapan ilegal, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Soal fatwa kalau memang mereka mengatakan ada buktinya, buka buktinya dan kita akan siapkan Undang-undang ITE dan Telekomunikasi," kata dia.

Roy menjelaskan, penyadapan tidak hanya dilakukan dengan menyadap ponsel orang yang disadap.

"Penyadapan itu juga bisa dengan alat very sensitive microphone dengan parabolic, itu juga disadap. Artinya, penyadapan itu terjadi kalau ada dua orang yang mereka tidak sadar pembicaraannya keluar, beda dengan perekaman," ucap Roy.

Sementara itu, Tim pengacara Ahok tidak terima jika SBY menyebut bahwa ada penyadapan komunikasi antara SBY dengan Ma'ruf Amin.

Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut ada penyadapan.

Bisa saja, kata dia, pihaknya melaporkan SBY atas tuduhan fitnah.

"Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum Ahok itu punya hasil penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Yang hard (cara keras) itu bisa saja tim penasihat hukum melaporkan beliau (atas) pemitnahan karena tidak ada cerita penyadapan di persidangan itu," ujar Tommy.

Tommy menuturkan, SBY orang yang pertama kali melontarkan adanya penyadapan.

"Jangan hanya dibilang ada penyadapan kalau enggak ada penyadapan. Itu memfitnah penasihat hukum. Jadi kalau yang hard way bisa saja kami akan melaporkan beliau memfitnah penasihat hukum," kata dia.

Menurut Tommy, pihaknya juga bisa meminta majelis hakim untuk menghadirkan SBY di dalam sidang untuk menjelaskan soal komunikasi tersebut.

"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Sumur sukro

sukro vs pengacara ngahok lol, lawan lawan lawanemoticon-Hammer2 emoticon-Ngakak
0
3.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.