Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jezmoAvatar border
TS
jezmo
Sebut "Jam 10.16", Mahfud MD: Sudah Pasti Pengacara Ahok Menyadap


JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penyadapan.
Mahfud MD: Pengacara dan Ahok Sudah Jelas Menista KH Ma'ruf Amin
Penegasan itu disampaikan Mahfud usai dirinya mendengar rekaman suara saat Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, diperiksa dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1/2017).
"Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia (pengacara Ahok) menyadap," ujar Mahfud yakin, Rabu (1/2/2017), saat menjadi narasumber dalam sebuah acara berita, di TVOne.

SBY Tak Mau Berpolemik Soal Fatwa MUI untuk Ahok, Begini Katanya
Karena telah melakukan penyadapan, terang Mahfud, pengacara Ahok sama saja melakukan pelanggaran hukum. "Itu pelanggaran hukum dan bisa dipenjara 10 tahun," kata Mahfud MD.
Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. "Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya tidak benar," tegas Mahfud.
Kemudian, soal benar atau tidaknya ada percakapan telepon antara Ma'ruf dan Susilo Bambang Yudhoyono, itu bisa dibuktikan setelah penyelidikan. "Itu tugas polisi menyelidiki itu, kalau tidak terbukti, berarti itu menyebarkan berita bohong," tukas Mahfud tegas.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan penjelasan soal dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Saya memohon Presiden Jokowi, untuk memberikan penjelasan siapa yang menyadap," ujar SBY, Selasa (1/2/2017).
"Saya hanya memohon keadilan, privasi saya diinjak-injak," tambah SBY.
SBY mengatakan, kalau dirinya saja bisa disadap, bagaimana nasib masyarakat biasa dan politisi-politisi lainnya. Bisa saja yang berkuasa dan memiliki kemampuan melakukan penyadapan seenaknya terhadap siapa pun.
"Kalau itu terjadi maka negara kita seperti rimba raya, yang kuat menang yang lemah kalah," tegas SBY.
Lalu terkait pertemuan Agus-Sylvi dengan PBNU dan PP Muhammadiyah, SBY menjelaskan, memang ada pertemuan pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Namun pertemuan tersebut hanya meminta nasihat dan doa restu PBNU dan PP Muhammadiyah kepada Agus-Sylvi.

@jitunews http://www.jitunews.com/read/52539/s...#ixzz4XX9MPmRa

yap. tukang sadap dan team dan yang mnggunakan hasil sadap DIPERIKSA POLISI.

artinya? TUGAS BARU POLISI MEMERIKSA AHOK SEBAGAI SAKSI ATAU PELAKU PENYADAPAN.... emoticon-Busa:
0
23.6K
272
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.