Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Face.PalmAvatar border
TS
Face.Palm
Equality Before The Law Tak VS Ulama Pasti Benar


Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.

Asas Equality Before The Law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya di Indonesia peraturan pelaksana terhadap hak-hak asasi manusia tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon dengan ciri rule of law telah dikukuhkan dalam muatan konstitusi. Hingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia.

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat ketentuan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum yaitu:

+ UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman, khususnya Pasal 4
+ UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana tersurat di dalam bagian menimbang huruf a dan penjelasan Umum butir 3 huruf a.
+ UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat (2) dan pasal (5) ayat 1
+ UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tersirat di dalam Pasal 10.


Konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsip-prinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial.

Di dalam dokumen international yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, tentang asas persamaan kedudukan di dalam hukum (APKDH) dapat dibaca melalui pasal 6 yang menyatakan “Every has the right to recognition everywhere as a person before the law”.

Sumber


Sesalah-salahnya ulama itu sebenar-benarnya kita emoticon-Jempol

Jadi kalau di pengadilan pakailah saksi ulama emoticon-Recommended Seller

Nanti kalau saksi didebat di pengadilan bawa2lah Umat Islam, sebab itu menghina ulama emoticon-2 Jempol
0
19.8K
193
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.