wiwin.idtAvatar border
TS
wiwin.idt
Regulator telekomunikasi diminta telusuri isu penyadapan telepon SBY-Ketua MUI


JAKARTA (IndoTelko) – Komunitas telekomunikasi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menelusuri isu adanya bukti percakapan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti yang dilontarkan Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pengadilan pada Selasa (31/1).

Quote:


Menurutnya, karena menyangkut soal wilayah pribadi yang dijamin UU telekomunikasi, maka Menkominfo dan BRTI perlu menelusuri serta membuktikan apakah benar penyadapan terjadi.
Quote:
tegasnya.

Dikatakannya, sesuai UU Telekomunikasi pada pasal 56 menegaskan bahwa pelanggaran terkait soal penyadapan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Quote:



Sementara Direktur Eksekutif Indonesia ICT (IndoICT) Heru Sutadi menegaskan jika Kominfo dan BRTI tak bereaksi, maka akan menggulirkan petisi online untuk meminta dukungan netizen agar kasus ini terang benderang.

“Di Amerika Serikat saja itu NSA disorot, ini ada yang bisa dapat bukti percakapan tanpa jelas posisinya. Komunitas telekomunikasi mendesak menkominfo dan BRTI untuk segera dapat menelusuri kebenaran informasi soal adanya perekaman informasi yang dilakukan terhadap pembicaraan yang diklaim dilakukan mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI,” katanya.

Quote:


Co Founder Indonesia Cloud Forum Mochammad James Falahuddin menyatakan sudah selayaknya Menkominfo dan mungkin juga polisi untuk memperjelas duduk masalah ini, karena kalau dibiarkan tentu mengancam kebebasan warga negara dalam berkomunikasi dan bertukar informasi.

Quote:


Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (31/1), menurut Ahok, Kiai Ma'ruf bertemu dengan salah satu pasangan calon Pilkada DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Namun, sebelum pertemuan itu Ahok menduga Kiai Ma'ruf sempat menerima telepon dari SBY pada tangal 6 Oktober 2017.

Asal tahu saja, dalam UU Telekomunikasi No.36/1999 melarang setiap orang untuk melakukan penyadapan atau perekaman informasi. Penyadapan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai UU ini dan UU lain seperti dalam kewenangan yang dimiliki KPK maupun BIN.

Isu penyadapan memang banyak menimbulkan kontroversi. Soalnya, penyadapan merupakan pelanggaran terhadap wilayah privat sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menyatakan bahwa penyadapan perlu diatur dalam UU tersendiri.(id)

Seskab: Tak ada perintah penyadapan terhadap SBY

Soal penyadapan SBY, Rudiantara:Kayak Kurang Kerjaan Aja!

sumber
Diubah oleh wiwin.idt 03-02-2017 03:34
0
3.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.