Kaskus

News

megajoAvatar border
TS
megajo
Ma'ruf Amin: Ucapan Ahok Sudah Dibahas Empat Komisi MUI
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

(Baca: Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan Islam)

Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. "Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ia mengatakan sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. "Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat," ucap Ma'ruf.

Ia menyatakan penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI. "Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," ucap Ma'ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


berita


ahok suka muka dua sih. di depan pengadilan bilang minta maaf. pas wawancara sama aljazeera bilang gw bakal ngulangin ngomong gitu lagi kalau ada kesempatan emoticon-Hoax

Quote:



Wawancara dengan Al Jazeera: Ahok ” Saya tak menyesal, jika saya ke pulau seribu lagi akan saya ulangi “


Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera mengaku tidak menyesalkan isi pidatonya di Kepulauan Seribu. Meski, karena pidato itu Ahok di demo ratusan ribu orang dan menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok bahkan mengaku jika kembali ke Kepulauan Seribu, dirinya akan mengulangi apa yang diucapnya pada 27 September lalu tersebut.

Kutipan jawaban Ahok dalam wawancara Al Jazeera itu adalah sebagai berikut, “tidak, saya tidak ada penyesalan apapun. Jika saya pergi ke Kepulauan Seribu lagi, saya akan katakan itu lagi”.

Ma'ruf Amin: Ucapan Ahok Sudah Dibahas Empat Komisi MUI



lagi
Diubah oleh megajo 31-01-2017 12:06
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.