Quote:
Polda Jawa Barat belum memutuskan untuk menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila.
“Pasal 154 a KUHP itu ancaman hukumannya 4 tahun dan Pasal 320 KUHP itu 9 bulan. Untuk di bawah 5 tahun tidak ada penahanan tapi status tersangka untuk di-BAP. Mudah-mudahan seminggu ini kita layangkan pemanggilan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).
Yusri pun enggan mempermasalahkan jika status tersangka yang disematkan ke Rizieq akan ditolak melalui upaya hukum praperadilan. “Silakan, itu mekanisme hukum kita akan terima,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme menganggap Imam FPI tersebut melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden Pertama Indonesia.
Rizieq dilaporkan atas Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang Negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016) lalu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar sesuai lokasi kejadian.
Pada gelar perkara kedua, Senin (23/1/2017) lalu, diputuskan bahwa akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan terkait dengan laporan terhadap Rizieq. Total saksi yang sudah dihadirkan ada 16 orang.
SUMBER
Semoga proses hukumnya berjalan seadil-adilnya.