Quote:
Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyebut cawagub nomor 1 Sylviana Murni pernah distafkan saat menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Tak hanya itu, Ahok juga menyebut Sylvi pernah menjadi anggota DPRD DKI dari Golkar.
Sylvi membantah tudingan Ahok tersebut. Bagaimana sebenarnya karier Sylviana Murni di Pemprov DKI?
Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, Sylvi memulai karier sebagai PNS pada 1989. Saat itu, istri Gde Sardjana ini menduduki jabatan Kepala Subbagian Pendidikan Luar Sekolah di Biro Bina Mental Spiritual.
Enam tahun kemudian, tepatnya 28 Maret 1995, jabatan Sylvi naik menjadi Kepala Bagian Kebudayaan, masih di sektor kerja yang sama. Ia menjabat Kepala Bagian Kebudayaan selama 4 tahun.
Lalu, pada 1999, Sylvi menempati jabatan Kepala Biro Bina Sosial di Biro Bina Sosial. Pada jabatan ini, Sylvi menjadi PNS eselon III/D setelah menjadi pejabat eselon III/A dan III/C.
Pada 2001, Sylvi menjadi PNS eselon IV/A dengan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Tiga tahun kemudian, dia menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dasar.
Pada 2008, wanita kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1958, ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Surat keputusan (SK) Sylvi sebagai Wali Kota Jakpus tertanggal 31 Maret 2008 dan 30 Desember 2008. Dia menjabat Wali Kota Jakarta Pusat hingga 2010.
Kemudian pada 2010, Sylvi menjadi Asisten Pemerintahan di Sekretariat Daerah Provinsi DKI dan pada 2013 menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
Jenjang karier selanjutnya, Sylvi menjadi calon wakil gubernur dalam Pilkada DKI bersama calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono. Ia resmi diberhentikan dengan hormat sebagai PNS daerah dengan pangkat eselon IV/E pada 21 November 2016.
Soal pernyataan Ahok bahwa Sylvi pernah menjadi anggota DPRD dari Golkar, Kepala BKD DKI Agus Suradika menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut dia, pada masa Orde Baru, seorang PNS bisa menjadi anggota DPR.
Waktu itu, jika seorang PNS menjadi anggota DPR atau DPRD, dia harus cuti di luar tanggungan negara. "Dulu mungkin historisnya itu, nah dulu itu kan PNS boleh jadi anggota DPR. Nah, kalau itu namanya bukan distafkan, tetapi memang sementara karena dia menjabat sebagai anggota Dewan, maka posisi PNS-nya mungkin sementara bahasanya itu cuti di luar
tanggungan negara," kata Agus kepada wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Namun Agus mengaku tak tahu soal waktu Sylvi ketika menjadi anggota DPRD. "Kalau mau klarifikasi ini lebih baik ke Bu Sylvi langsung. Jadi saya nggak tahu persis beliau jadi anggota DPRD-nya kapan," papar Agus.
(erd/van)
detik.com
karirnya moncer. dari 1995 sampai sekarang menduduki posisi kepala bagian dan belum pernah distafkan.
ternyata pak ahok salah lagi....