Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samber...gledekAvatar border
TS
samber...gledek
Kajati Jabar: Rizieq Shihab Tersangka Penodaan Pancasila
Kajati Jabar: Rizieq Shihab Tersangka Penodaan Pancasila

Jakarta - Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

Yusri menjelaskan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq.Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

"Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri.Kasus menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme tersebut menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.Bareskrim Mabes Polri semula menerima laporan Sukmawati, lalu melimpahkan perkara tersebut kepada Polda Jabar. Alasannya karena tempat kejadian atau area ceramah Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila ini berlokasi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, atau masuk wilayah hukum Polda Jabar. (bbn/erd)


Quote:


http://news.liputan6.com/read/2831947/kajati-jabar-rizieq-shihab-tersangka-penodaan-pancasila

Masuk tuh pisang firzah....ah
Mucraaaat!!
Diubah oleh samber...gledek 30-01-2017 11:45
0
4.4K
46
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.