TS
gatra.com
Area Sedimentasi Laguna Segara Anakan Dikonversi Jadi Lahan Pertanian
Cilacap, GATRAnews – Memperluas tanah pertanian produktif, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mulai mengkonversi atau mengubah lahan sedimentasi di Laguna Segara Anakan menjadi lahan pertanian produktif.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Cilacap, Gunawan mengatakan sejauh ini lahan timbul yang sudah dikonversi sudah mencapai 250 hektar. Ditargetkan, konversi lahan sedimentasi menjadi lahan pertanian mencapai 750 hektar.“Perluasan lahan pertanian produktif itu dilakukan agar fungsi Kabupaten Cilacap sebagai penyangga beras di Jawa Tengah dan nasional bisa bertahan,” kata Gunawan, di Cilacap, Sabtu (28/1).Gunawan menjelaskan, lahan pertanian produktif di Cilacap banyak yang sudah dikonversi menjadi perumahan atau untuk keperluan industri. “Jadi, sekaligus perluasan lahan di Laguna Segara Anakan itu untuk mengganti lahan yang sudah kadung dikonversi menjadi non pertanian,” jelasnya.Dari lahan seluas 250 hektar yang sudah dikonversi tersebut, kata Gunawan, sebagian sudah bisa panen dua kali per tahun. Sedangkan sisanya, baru bisa panen sekali setahun.“Masih banyak persiapan sarana prasarana yang harus dilengkapi. Kalau yang kurang kita benahi,” ujarnya. Infrastruktur yang dimaksud antara lain, irigasi dan jalan pertanian.Lebih lanjut Gunawan mengatakan Cilacap memiliki lahan sawah produktif seluas 65 ribu hektar lebih. Sedangkan perolehan gabah kering saat ini mencapai 880 ribu ton lebih per tahun, atau setara 6 ton per hektar.“Cilacap adalah salah satu Kabupaten dengan lahan sawah terluas Jawa Tengah. Sehingga fungsi Cilacap adalah penyangga ketahanan pangan,” jelasnya.Gunawan mengungkap, beras Cilacap banyak dikirim ke kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.Untuk mempertahankan luasan lahan pertanian, Dipertanak Cilacap juga tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Hal ini harus dilakukan untuk mencegah konversi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, industri atau kebutuhan lainnya.“Laju konversi lahan pertanian semakin cepat dikarenakan semakin tingginya kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan di Cilacap. Kami berupaya untuk menekan berkurangnya lahan pertanian produktif dengan membuat perda tersebut,” jelasnya.Beberapa yang diatur antara lain, bahwa lahan pertanian produktif dan beririgasi teknis masuk ke dalam zona hijau yang tidak diperbolehkan dikonversi untuk kepentingan selain pertanian.
Reporter: Ridlo SusantoEditor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...ahan-pertanian
---
- Napi Kabur Diyakini Masih Berada di Pulau Nusakambangan
0
2K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru