• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Sim C1 Dan Sim C2 Sudah Berlaku, Udah Tahu Belum? Ini Info Updatenya, Gan

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Sim C1 Dan Sim C2 Sudah Berlaku, Udah Tahu Belum? Ini Info Updatenya, Gan
Sim C1 Dan Sim C2 Sudah Berlaku,
Udah Tahu Belum? Ini Infonya, Gan





Wacana soal pembagian golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang digulirkan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Mei tahun 2015 lalu nampaknya kini sudah menemukan titik terang. Bukan hanya titik terang, tapi memang sudah resmi diberlakukan. Mengenai pemberlakuan golongan sim baru tipe C1 dan C2 ini semata-mata memberikan keamanan dan kenyamanan bersama. Dengan terbitnya sim baru ini diharapkan hanya pemilik motor CC tertentu yang boleh dan secara sah menunggang motor dengan sim yang telah di tentukan. Pemilik SIM C umum kini tidak diperkenankan membawa motor 250 CC keatas. Agar dinyatakan sah dan legal secara hukum maka pemilik SIM C wajib memiliki SIM C1 untuk motor ber CC 250 - 500 atau SIM C2 ber CC 500-keatas.

Selain tarif baru pengesahan dan penerbitan STNK, BPKB serta lainnya, tercantum juga soal pemberlakuan resmi SIM C1 dan C2, dimana berlaku resmi mulai Jumat 6 Januari 2017 lalu, gan! Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 berhubungan dengan (Peraturan Pemerintah) PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)



Pengkategorian SIM (Surat Ijin Mengemudi)



Secara pembagian golongan yang dimaksud adalah bahwa SIM C1 diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Kemudian untuk SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc. Bisa dibilang, SIM C1 dan C2 diperuntukkan khusus pengendara moge (motor gede). Alhasil sekarang ada 3 jenis SIM pengendara motor, yakni SIM C, C1, dan C2.




Tarif Baru Pembuatan SIM

Bersamaan dengan diterbitkannya SIM C1 dan C2, maka berlaku juga penyesuaian tentang tarif pembuatan sim baru dan perpanjangan sim di tahun 2017 ini. Berikut daftarnya, Gan:

Adapun tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengujian SIM baru, tetapi mengalami penurunan dibanding biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan SIM. Berikut ini rincian tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM yang berlaku mulai tahun 2017.

Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017



SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

==================================================

Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017



SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000






Kendala Dilapangan

Spoiler for :





bonus

Spoiler for :


Kemarin pemerintah mau berlakukan kartu kartin1 biar simpel dan nggak bikin dompet tebel..lah ini malah nambah 2 jenis kartu sim...pemerintah bijimana yah kebijakannya emoticon-Bingungaja ane


guk




sumur: ref | sotosop: iskrim | sumur gambar: oom gugel





Diubah oleh iskrim 30-01-2017 01:06
0
25.1K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.