Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lolla75Avatar border
TS
lolla75
Pilkada PringsewuWilyus Nilai Bantuan Edi Berbau Politik Uang
Pilkada Pringsewu: Wiliyus Nilai Bantuan Edi Berbau Politik Uang


BANDAR LAMPUNG (IGS BERITA) – Wiliyus Prayietno, praktisi hukum yang juga politisi Partai Golkar, menilai bantuan Edi Agus Yanto, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 dalam Pilkada Pringsewu, salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, berbau “politik uang” (money politics). Maka, Wiliyus pun berencana melaporkan hal ini ke Panwas setempat.

“Meski misalnya mereka berdalil tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, tapi secara modus terkonfirmasi untuk kepentingan kampanye. Upaya calon mencairkan dana bantuan CSR perusahaan itu indikasi politik uang, karena itu kita akan laporkan ke Panwas Pringsewu,” kata Wiliyus kepada IGS Berita, Sabtu (28/1).

Sebelumnya, dengan dalih kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu, Edi Agus Yanto dikabarkan membantu warga mencairkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikeluarkan sejumlah perusahaan.



Disebutkan, ada lima Pekon di Kabupaten Pringsewu yang menerima kucuran bantuan CSR dari sejumlah perusahaan BUMN melalui Edi Agus Yanto, Minggu (22/1).

“Peran saya hanya membantu menyalurkan dan menghubungkan antara warga dengan perusahaan BUMN agar ikut membangun infrastruktur di beberapa Pekon di Pringsewu,” kata Edi Agus Yanto, yang pada Pilkada Kabupaten Pringsewu, 15 Februari nanti, berpasangan dengan Calon Bupati Siti Rahma, melalui rilisnya kala itu.

Di mata Wiliyus, politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran, namun sudah merupakan kejahatan. Bahkan, calon yang terbukti melakukan money politics berdasarkan putusan Bawaslu dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Money politics bukan sekedar pelanggaran, namun merupakan kejahatan. Di dalam UU Pilkada Pasal 73 ayat (1) dan (2): Calon atau tim kampanye dilarang memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih. Bahkan, calon yang terbukti lakukan money politics berdasarkan putusan Bawaslu dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata Wiliyus.

Menurutnya, kemunculan indikasi politik uang itu, karena tindakan tersebut dilakukan pada masa kampanye, yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam agenda Pilkada.

“Apapun alasannya, itu merupakan bagian dari praktik money politics. Sebab, semua pihak terkait sedang punya kepentingan di lokasi tersebut, dan Edi mendapat keuntungan dengan akan terpusatnya pilihan para penerima bantuan kepada salah satu calon. Di satu sisi, masyarakat menerima imbalan berupa bantuan. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan pun mendapat keuntungan dengan kemudahan fasilitas berbisnisnya. Yang jelas, unsur saling menguntungkan sudah terpenuhi,” jelas Wiliyus.

Maka, ia tegas akan mendorong pihak pengawas pemilu untuk berkerja.

“Bawaslu harus didorong supaya jangan jadi macan ompong dengan hanya mencari unsur kumulatif terus dari dulu. Kata kuncinya, Edi Agus Yanto adalah salah seorang kontestan yang akan berkompetisi, sehingga dia sangat berkepentingan dengan penggelontoran dana kepada masyarakat tersebut,” pungkasnya. (yhr)

lebih lanjut :klik disni
Diubah oleh lolla75 28-01-2017 06:16
0
498
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.