- Beranda
- Berita dan Politik
Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
...
TS
extraspicy
Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
B Dony - detikNews
Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh seorang pendeta atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Rizieq dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain dengan menggunakan informasi elektronik.
"Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menyelesaikan laporan polisinya atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP junto Pasal 45 a UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik yang diduga dilakukan oleh Saudara Rizieq Syihab," tulis Petrus, Kamis (26/1/2017).
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor dengan LP/93/2017/Bareskrim. Saat melapor, Max ditemani oleh beberapa anggota TPDI lainnya. Selain membuat laporan polisi, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri.
Permohonan yang dimaksud TPDI dalam keterangan tertulis yakni agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiai). Tujuannya agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut.
Source : https://news.detik.com/berita/340671...aran-kebencian
Comments :
Stok di gudang belon terjual abis . . . .
sudah masup lagi produk baru . . . .
Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh seorang pendeta atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Rizieq dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain dengan menggunakan informasi elektronik.
"Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menyelesaikan laporan polisinya atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP junto Pasal 45 a UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik yang diduga dilakukan oleh Saudara Rizieq Syihab," tulis Petrus, Kamis (26/1/2017).
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor dengan LP/93/2017/Bareskrim. Saat melapor, Max ditemani oleh beberapa anggota TPDI lainnya. Selain membuat laporan polisi, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri.
Permohonan yang dimaksud TPDI dalam keterangan tertulis yakni agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiai). Tujuannya agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut.
Source : https://news.detik.com/berita/340671...aran-kebencian
Comments :
Stok di gudang belon terjual abis . . . .
sudah masup lagi produk baru . . . .
Diubah oleh extraspicy 27-01-2017 09:05
0
4.4K
37
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru