Kaskus

News

jelowedtAvatar border
TS
jelowedt
MK Pecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
MK Pecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal itu buntut ditetapkanya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual beli putusan MK.

"Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, MK menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK adalah:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman.
2. Satu pimpinan Komisi Yudisial.
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki.
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan.
5. Tokoh NU As'ad Said Ali.
(edo/asp)

https://news.detik.com/berita/d-3407...atrialis-akbar
0
827
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.2KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.