Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

WorkShopINDAvatar border
TS
WorkShopIND
Heboh!! Basuki Mengaku Dirinya Menyuap MK Untuk Kepentingan Bisnisnya
Heboh!! Basuki Mengaku Dirinya Menyuap MK Untuk Kepentingan Bisnisnya


Jakarta - Basuki Hariman, importir sapi yang menyuap Patrialis Akbar, mengaku rela menggelontorkan duit agar bisnisnya lancar. Menurutnya, uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berpengaruh pada bisnisnya.

"Iya, terus terang memang ada (kepentingan bisnis). Kalau gugatan disetujui, daging (dari) India tidak masuk lagi, saya bisa jualan lagi. Hari-hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Dia menyebut pemohon gugatan UU itu sudah melakukan langkah yang benar. Dia pun mengaku mencoba membantu agar gugatan itu menang.



"Menurut pendapat saya, orang yang menggugat kepada MK (Mahkamah Konstitusi) itu benar. Jadi saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," kata Basuki.

"Saya juga impor daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya. Hanya itu saja kepentingan saya," imbuh Basuki.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Peternakan Nasional (Sekjen Depernas) Ade Zulkarnaen menyebut Basuki hanya mendompleng gugatan yang diajukan salah satu anggotanya. Dia juga menduga apabila MK mengabulkan gugatan mereka, maka Basuki akan kembali leluasa berbisnis.

"Dia itu mendompleng gugatan kami. Dia mendompleng, dan kami bersyukur dia ditangkap. Kalau misalnya itu dikabulkan maka itu dia bisa bermain lebih leluasa lagi di daging sapi," ungkap Ade saat dihubungi detikcom.

"Kalau misalnya MK mengabulkan, maka kita harus kembali pada UU 18 tahun 2009 di mana impor daging harus berasal dari country base maka tidak bisa lagi impor dari zona base yang banyak penyakit. Dia kan selama ini dikenal pemain daging lihai yang tidak tersentuh, mungkin kalau menang ya akan berjaya lagi," imbuhnya.

UU 41 tahun 2014 membolehkan impor sapi bakalan dan daging sapi dengan sistem zonasi, namun hanya diperbolehkan dalam 'kondisi khusus', misalnya saat terjadi bencana alam yang menyebabkan penurunan populasi sapi secara drastis di Indonesia atau sebagai bentuk pengendalian harga.

Impor sapi dengan sistem zonasi tidak diizinkan oleh UU Peternakan jika dalam kondisi normal. Sistem zonasi hanya bebas digunakan kapan pun untuk impor sapi indukan. Itu pun dengan syarat ketat, yakni sapi harus dikarantina di pulau-pulau yang ditetapkan sebagai pulau karantina.

Peraturan pemerintah ini memperbolehkan Indonesia mengimpor sapi atau kerbau dengan sistem zone based. Sistem zone based memperbolehkan impor sapi atau kerbau dari dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku, namun dengan sejumlah persyaratan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based, yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku), seperti Australia dan Selandia Baru


https://m.detik.com/news/berita/d-34...ntingan-bisnis


Diubah oleh WorkShopIND 27-01-2017 11:37
0
5.7K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.