Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

over.crotAvatar border
TS
over.crot
KPK sebut tak ada gratifikasi seks di kasus Patrialis Akbar
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penerimaan suap terkait pengujian materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penetapan tersangka diawali dengan penangkapan Patrialis di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang perempuan.

Dugaan adanya gratifikasi seks selain penerimaan suap yang diterima Patrialis langsung dibantah oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan pihaknya berfokus dengan tindak pidana suap yang dilakukan Patrialis.

"Tidak ada untuk saat ini, tidak ada info itu (gratifikasi seks)," ujar Laode saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka Patrialis, Kamis (26/1).

Laode pun enggan mengomentari hubungan perempuan yang saat penangkapan bersama mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

"Saya rasa itu tidak penting karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini kita bicarakan. Ini bukan infotainment," kata Laode.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging. Pemberian suap dilakukan Basuki melalui Kamaludin, teman Patrialis.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD yang merupakan pemberian ketiga dan 200 ribu SGD.

Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://www.merdeka.com/peristiwa/kp...lis-akbar.html

Klo ngeseks-nya mungkin cuma bonus sampingan aja kali emoticon-Big Grin

Katanya kemaren kecokoknya di daerah mangga besar. Kok sekarang ganti lokasi? emoticon-Big Grin

0
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.