Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Bantah Terima Suap, Patrialis Akbar Mengaku Dizalimi
Bantah Terima Suap, Patrialis Akbar Mengaku Dizalimi

Jakarta, GATRAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar membantah menerima suap US$ 20,000 dan SGD 200,000 terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Basuki Hariman, "bos besar" perusahaan importir daging.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pak Basuki," kata Patrialis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat dinihari (27/1).
Patrialis menyampaikan kepada para hakim MK dan rakyat Indonesia, bahwa dia dizalimi atas kasus suap yang dituduhkan KPK kepadanya, karena mengkalim tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
"Ya mau jelaskan ya. Pertama, saya ingin menyampaikan kepada yang mulia‎ bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan, saya hari‎ ini dizalimi," ujarnya.
Bahkan patrialis berani bersumpah, bahwa ia benar-benar dizalimi. "Demi Allah, saya betul-betul dizolimi‎, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," tandasnya. 
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK merupakan ujian dan MK serta rakyat Indonesia tidak perlu khawatir.
"Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat, bagi MK. ‎Saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," ujarnya.
Patrialis mengatakan MK tidak perlu khawatir karena ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Basuki Hariman yang menurutnya bukan pihak berperkara atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
"Saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki. Apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," katanya.
"Itu yang saya jelaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. ‎Insya Allah, Allah akan membela yang benar," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Basuki Hairman bersama sekretarisnya Ng Fenny, dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima suap melalui Kamaludin sejumlah US$ 20,000 dan SGD 200,000 terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK menyangka Patrialis Akbar dan Kamaludin melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Dani Hamdani 

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/24...ngaku-dizalimi

---


- Bantah Terima Suap, Patrialis Akbar Mengaku Dizalimi KPK Tak Jadikan Hakim MK Sebagai Target
0
685
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.