Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Posisi Masyarakat Hukum Adat Penganut Agama Luluhur/Penghayat Kepercayaan

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Posisi Masyarakat Hukum Adat Penganut Agama Luluhur/Penghayat Kepercayaan
Posisi Masyarakat Hukum Adat Penganut Agama Luluhur/Penghayat Kepercayaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Apr 19, 2014  Admin  Artikel  0


Posisi Masyarakat Hukum Adat Penganut Agama Luluhur/Penghayat Kepercayaan


Dewi Kanti

Oleh: Dewi Kanti (Penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan)

Pengistilahan Agama leluhur dimaksudkan bahwa jauh sebelum agama-agama dari luar nusantara masuk, leluhur nusantara telah mewariskan ajaran tuntutan keselamatan hidup dan kecerdasan spiritual yang dapat di definisikan sebagai agama. Masyarakat yang mewarisi nilai-nilai adat leluhurnya itulah yang disebut sebagai masyarakat hukum adat, karena dalam tata kehidupan sosialnya baik dalam tata upacara kalahiran, perkimpoian dan kematian masih menggunakan tuntunan adat dan kebijaksanaan para leluhurnya. Istilah Penghayat itu sendiri adalah subjek dari penganut ajaran/agama leluhur.

Sebut saja sebagaian kecil yang masih ada diantaranya Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Jawa Kawitan di Jawa Tengah,Tonaas Walian di Sulawesi Utara,  Tolotang di Sulawesi Selatan , Marapu dan Boti di Nusa Tenggara, Naurus di Pulau Seram Maluku dan masih banyak lagi.

Para pendiri bangsa ini sebenarnya telah berupaya untuk memayungi hak konstitusional para Penganut Agama-agama leluhur yang dalam UUD 1945 dikategorikan sebagai “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”. Namun dalam perkembangan sejarah para pembuat peraturan berlindung dibalik “para agamawan” mayoritas mendefinisikan paksa tentang agama langit dan bumi, agama resmi diakui dan tidak diakui. Sehingga terjadilah stigma bahwa spiritual asali nusantara sebagai ajaran animisme, tidak bertuhan, kafir, sehingga perlu dibina, diawasi dan kembali pada agama induk.

Negara beralasan melakukan pembinaan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru, NYATAnya, jauh sebelum agama dari luar Nusantara masuk spiritualitas leluhur Nusantara sudah  menghasilkan peradaban kemanusiaan yang lebih beradab, mampu hidup dalam kesadaran bhinneka tunggal ika. Namun sekarang kebhinnekaan itu terancam oleh politik  penyeragaman diatas keberagaman.

Berikut diantaranya beberapa  peraturan dibawah undang-undang yang dihasilkan oleh negara untuk akhirnya mengkebiri keberadaan para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME  :

30 Januari 1946 : Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 No. I/SO. Berdiri Departemen Agama1 Agustus 1954 : Pembentukan Panitia interdeparmental PAKEM1961 : PAKEM menjadi institusi legal dengan adanya UU no. 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kejaksaan RIPenetapan Presiden RI No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan AgamaInstruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978 yang menetapkan bahwa aliran kepercayaan adalah bukan agama. Dan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah adalah: islam, katolik, keristen/protestan, hindu dan budha.Surat Edaran berisi petunjuk Mendagri ini bernomor 477/74054 tentang Petunjuk pengisian kolom Agama pada lampiran S.K. Menteri Dalam Negeri No. 221a tahun 1975. Dalam Surat Edaran ini dikatakan bahwa dalam mengisi formulir model 1 s.d. 7 dan formulir model A dan B tentang izin perkimpoian, berkaitan dengan kolom agama, maka bagi mereka yang tidak menganut salah satu dari kelima agama yang resmi diakui oleh pemerintah seperti antara lain  penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa dan lain-lain maka pada kolom agama pada formulir dimaksud cukup diisi dengan tanda garis pendek mendatar atau (–). Ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Edaran itu: Kata “kepercayaan” di samping kata “Agama” pada formulir Model 1 sampai dengan Model 7 supaya dicoret saja.Tap MPR RI No. IV/MPR/1978 tentang GBHN; Kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama dan pembinaannya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.Tanggal 28 Desember 1979, ada Surat Menteri Agama kepada Menteri Dalam Negeri mengenai pencatatan perkimpoian bagi para penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa.

Upaya Bertahan di Tengah Gelombang Besar

Itulahsetidaknya produk peraturan negara yang mendiskriminasi para Penghayat Agama leluhur Nusantara. Berdasarkan pengalaman kami yang menghayati spiritual leluhur Sunda Wiwitan di cigugur, jatuh bangun kami berupaya bertahan sebagai benteng pertahanan terakhir pelestari Agama lokal di tatar Sunda Parahyangan.

Terminologi yang digunakan negara bagi para penghayat agama leluhur Nusantara dikategorikan sebagai “Kepercayaan” menjadi dasar pendikotomian antara agama dan kepercayaan. Bahkan menjadi awal pengkerdilan terhadap nilai-nilai spiritual leluhur Nusantara.

Bahkan secara psikologis setidaknya menjadikan para Penghayat Kepercayaan menjadi tidak percaya diri pada ajaran leluhur bangsanya sendiri sebagai suatu agama/ageman.

Dalam pengalaman komunitas kami, upaya kriminalisasi dan stigma kerap di alami. Pada tahun 1964 dengan suhu politik yang memanas, beberapa pengantin dikriminalkan karena dianggap perkimpoian dengan tata cara adat adalah perkimpoian liar. Dan untuk menyelamatkan dari tekanan dan kriminalisasi, sesepuh adat kami   mendapat petunjuk dari para leluhur untuk berteduh “dibawah cemara putih” bahasa simbol yang kami gunakan untuk memilih menghindari pertumpahan darah atas stigma yang dilekatkan. Periode yang cukup fenomenal sebagai tonggak sejarah upaya bertahan hidup dan menyelamatkan generasi serta menyelamatkan tradisi diantara derasnya gelombang besar.  Cemara putih  diidentikan sebagai agama kristen atau katholik.

Stigmatisasi dan kriminalisasi pada perkimpoian adat sebenarnya telah terjadi sejak zaman jepang yang saat itu jepang turut membidani lahirnya Shumumbu –co (KUA). Jepang melarang semua kegiatan komunitas adat,dan itu  untuk menarik simpati dari kelompok mayoritas muslim.

Upaya yang dilakukan kelompok perempuan adat menghadapi gelombang deras dilakukan melalui perlawanan kultural.,dengan memperbanyak kegiatan seni budaya sebagai bahasa perdamaian universal, sehingga perlahan stigma di masyarakat berkurang meski tidak hilang.

Keteguhan perempuan membumikan kearifan lokal leluhur menjadi tantangan tersendiri diantara badai gurun pasir ataupun salju eropa. Bagaimana pewarisan tradisi tetap berjalan dan dipahami oleh generasi selanjutnya. Spiritual leluhur bukan sekedar teori di langit., tetapi menjadi laku dan karya di bumi.

Tuduhan bahwa kami sesat menyesatkan, kami jawab dengan menanamkan budi pekerti kesadaran nasionalisme kepada generasi muda lewat seni budaya. Tantangan menjadi Perempuan Penghayat di bumi parahyangan cukup berat, bahkan stigma bukan hanya dari pihak negara. Dalam buku Sisi Seyap Politik Bising, seorang pastor menulis bahwa komunitas kami adalah Islam Murtad, katolik batal dan Sunda nanggung. Apapun label yang dilekatkan orang lain kami jawab dengan karya dan pengabdian kami pada bangsa dan tanah air kami. Identitas kami bukan dibangun oleh orang atau negara. Justru identitas bangsa sebagai bangsa yang berbhinneka tunggal ika akan tetap  ada bila  kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat pelestari agama leluhurnya tetap ada.

Oase atau fatamorgana UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Peraturan perundang-undangan yang ada membuat kegamangan pada bangsa ini dengan penghilangan identitas-identitas budaya bangsa sendiri buktinya dengan sadar atau tidak identitas budaya yang menjadi fondasi nation character selalu diasingkan di negeri sendiri. Kini dengan adanya UU Adminduk dengan Peraturan pemerintahnya lagi-lagi setengah hati melindungi warga negara diluar 6 agama resmi pemerintah. Kenapa saya katakan demikian, contoh konkret: dulu sebelum ada UU Adminduk para penganut agama leluhur Nusantara harus terpaksa berbohong mengisi kolom agama dengan agama yang diakui negara, sekarang seolah-olah kami diakomodir tetapi dengan tetap harus berbohong dengan mengakui pemuka penghayat dari organisasi yang “diakui” pemerintah. Jadi apa bedanya dulu dan sekarang? Aparatur Negara sibuk dengan mempraktekan “politik pengakuan”warisan penjajah daripada yang seharusnya dilakukan sebagai “pelindung dan pengayom”. Sejatinya bukan kami yang tidak mau melaporkan segala bentuk peristiwa yang berakibat hukum seperti kelahiran, perkimpoian dan kematian, tapi lagi-lagi aparatur negara yang tidak mau mencatatkan hanya karena terkungkung pada “politik pengakuan” yang akhirnya menghasilkan politik belah bambu. Betapa tidak. Nyatanya yang terjadi adalah pola pikir baik aparatur Negara pun masyarakat umum sekarang lebih sibuk memilah mana penganut agama atau bukan, mana penghayat kepercayaan., bahkan sekarangpun terjadi pemilahan mana kepercayaan yang berorganisasi resmi atau perorangan? Ini Menjadikan pelayanan publik pun terjadi pembedaan. Apakah ini dapat dikatakan sesuai dengan cita-cita kita sebagai Negara bangsa yang dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan sebuah pijakan mendasar tentang “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia?”

Reposisi Agama Leluhur Nusantara

Atas dasar kesadaran sebagai putra bangsalah hingga kini kami bertahan., karena bagi kami harapan mengembalikan kembali hak-hak konstitusi masih bisa diperjuangkan sejauh rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia masih mempertahan UUD 1945, Pancasila sebagai Dasar Negara, Bhinneka Tunggal Ika dan Sang Saka Merah Putih yang tetap berkibar sebagai jati diri bangsa.

Disini  dan kini kita bertekad melanjutkan untaian sejarah bangsa yang hampir koyak tercabik karena secara spiritual kita tertindas oleh politisasi agama lewat regulasi negara yang masih menyekat hak-hak konstitusional kita sebagai warga negara.

Perjuangan yang harus tetap dilakukan oleh para Penghayat khususnya para Perempuan adalah tetap menyuarakan nilai-nilai leluhur yang adiluhung pada anak-anak kita. Dalam komunitas kami sering dapat dirasakan bahwa perempuan lebih punya cara bernegosiasi ditengah konflik berbagai kepentingan. Perempuan sebagai ibu dari anak-anaknya dan sebagai istri dari suami memiliki peran penting dalam penguatan keutuhan keluarga. Bahkan Peran Perempuan menjadi kunci pelestari karakteristik bangsa lewat pewarisan nilai pada putra putrinya.

Negara harus mengembalikan hak-hak konstitusi para Penghayat Agama Leluhur Nusantara dengan pelayanan yang sama. Seperti halnya dulu para leluhur Nusantara pun memberikan ruang yang sama bagi agama-agama pendatang untuk bisa berkembang di bumi Nusantara ini. Dulu Nusantara adalah rumah bersama yang oleh para leluhur Nusantara setiap agama pendatang diberi ruang yang nyaman. Namun akhirnya para pendatang menganaktirikan pemilik rumah yang sah dengan menempatkannya hanya di ruang sempit dan gelap.lewat aturan Negara kini masih melakukan diskriminasi yang sangat telanjang dapat dilihat  dengan adanya Kementrian Agama yang melayani kepentingan agama-agama pendatang oleh tingkat dirjen, sedangkan untuk para Penghayat hanya dilayani oleh setingkat direktur. Yang tentunya berpengaruh pada kewenangan sistem pelayanan.Bila pengelola Negara ini mau bersikap adil maka samakanlah  struktur pelayanan pada seluruh warga Negara. Pelayanan publik menjadi satu pintu.

Begitu pula bagi para Penghayat sendiri hendaknya selalu dapat belajar dari sejarah. Bahwa kemerdekaan beragama dan berkeyakinan jangan mudah di pecah belah oleh kepentingan politik identitas sebagai pintu masuk perpecahan bangsa.  Akan selalu habis energy bangsa ini bila sebagai bangsa kita hanya memperjuangkan kelompok masing-masing. Dan bila  itu berulang maka bisa jadi kita akan menjadi penjajah saudara kita sendiri yang dianggap minoritas di masa depan. Spirit dari para leluhur Nusantara adalah kesadaran menjaga nilai  kemanusiaan dan  menjaga karakter  bangsa. Sehingga tidak akan saling menjajah atau dijajah. Nusantara adalah rumah bersama, rumah yang harus nyaman bagi semua. Namun kitalah sebagai putra putri nusantara yang menentukan hukum sesuai semboyan dimana kaki dipijak di sana langit dijunjung. Hukum Negara yang harus disesuaikan dengan kebhinnekaan Nusantara, bukan aturan para tamu pendatang.

Cag! Rahayu Kersaning Gusti.

http://elsaonline.com/?p=2908
0
3.8K
21
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.