Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
SBY Tempati Rumah Pemberian Negara di Kuningan
SBY Tempati Rumah Pemberian Negara di Kuningan

Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menempati rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara, di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Camat Setiabudi Dyan Airlangga, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, membenarkan kalau Presiden Keenam Republik Indonesia itu telah menempati rumah tersebut.

"Sudah, Pak SBY sudah menempati rumah itu. Dari awal Januari," ujar Dyan, Kamis (26/1).
Dikatakannya, tidak ada kegiatan khusus terkait penempatan rumah pemberian negara atas jasa SBY memimpin Indonesia selama dua periode itu.

"Kalau secara protokoler tidak ada. Cuma, kemarin Pak SBY melapor ke ketua RT dan ketua RW, terus mengundang camat dan lurah, serta beberapa masyarakat yang ada di lingkungan Kelurahan Kuningan Timur untuk sama-sama menerima Pak SBY. Cuma itu saja, tidak terlalu formal. Beliau sudah lapor resmi ketua RT dan RW setempat," ungkapnya.

Menyoal apakah SBY membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, Dyan menuturkan, belum membuat karena masih ingin memiliki KTP Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Belum. Kemarin sudah saya tanya, beliau bilang saya masih ingin punya KTP Cikeas. Soalnya kan tidak setiap hari, maksudnya dibagi-bagi empat hari di Kuningan, tiga hari di Cikeas," katanya.

Berdasarkan pantauan, dua orang petugas terlihat melakukan penjagaan di pos keamanan yang berada di sebelah kiri halaman rumah. Sebuah mobil patroli polisi juga nampak terparkir di samping rumah berlantai dua itu.

Rumah tersebut bernuansa modern minimalis, berbalut warna putih, abu-abu, hitam, krem, dan coklat kayu. Sebagian bangunan dilapisi kayu dan bagian lainnya marmer.

Sebuah tiang bendera berdiri tegak di tengah halaman rumah. Bendera Merah Putih pun berkibar di atas tiangnya. Rumput hijau tertata rapi di pekarangan rumah. Kaca dan pintu rumahnya berbentuk persegi panjang dengan ukuran besar.

Pada pagar rumah, terbentang spanduk besar pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Gubernur Sylviana Murni. Sementara, di seberang rumah terdapat tanah lapang yang dipakai warga atau perkantoran sekitar untuk memarkir kendaraan.

Pemberian rumah kepada SBY merupakan perwujudan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presidan, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Bayu Marhaenjati/JAS

Sumber : http://m.beritasatu.com/nasional/411...-kuningan.html

Jatah kok ya pak, mubazir kalo gak diambil.
emoticon-Bingungemoticon-Bingungemoticon-Bingung
Diubah oleh User telah dihapus 26-01-2017 21:13
0
3.7K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.