Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Polisi Tak Bisa Lacak Dua Tahun, Ternyata Buron Ini Ada diTempat Yang Akrab dgn pol
Harianto (55) kabur dari kejaran polisi selama dua tahun setelah melakukan penipuan senilai Rp 700 juta.
Kasus ini terungkap saat korban, pembeli tanah, Abdul Ghani tidak bisa menggarap lahan yang sudah dibelinya dari warga Desa Ngembal, Wajak, Kabupaten Malang itu.
Sawah tersebut masih dalam penguasaan pemilik lama, Ahmad Tarip. Ghani kemudian melapor ke Polsek Pakis.
“Saat itu saya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pakis, dan sudah melengkapi barang bukti dan keterangan para saksi. Pelakunya tinggal tangkap. Ternyata pelaku sudah tidak di rumah,” terang Iptu Rony Margas, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Malang, Kamis (26/1/2017).
Ghani sempat sakit karena terbebani perkara ini. Ghani akhirnya meninggal dunia tahun 2016.
Meski kini Rony sudah pindah tugas ke Polres Malang, dirinya terus mengejar Harianto. Belakangan diketahui, Harianto menghilang selam dua tahun karena masuk penjara di Lamongan.
Harianto diganjar penjara karena melakukan penipuan, seperti yang dilakukannya kepada Ghani.
“Pantas saja kami sulit melacaknya. Ternyata pelaku mendekam di penjara. Kami berhasil melacak pelaku saat pulang,” tambah Rony.

Pelaku ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah tadi. Kini Harianto tinggal menunggu waktu untuk kembali mendekam di penjara.


http://suryamalang.tribunnews.com/2017/01/26/polisi-tak-bisa-lacak-selama-dua-tahun-ternyata-buron-ini-ada-di-tempat-yang-akrab-dengan-polisi

kagak bisa kedetect
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.