- Beranda
- Berita dan Politik
DKPP Kabulkan Gugatan Panwaslih Kota Lhokseumawe
...
TS
acehbaru
DKPP Kabulkan Gugatan Panwaslih Kota Lhokseumawe
acehbaru.com | Lhokseumawe – Gugatan Panwaslih Kota Lhokseumawe terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) yang menetapkan Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang tidak sesuai aturan di kabulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Kamis 25 Januari 2016.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH kepada acehbaru.com mengatakan, putusan tersebut baru saja dibacakan langsung oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pada rabu siang, dan ada empat poin yang menjadi putusan lembaga tersebut. INI PUTUSAN LENGKAP DKPP
“Alhamdulillah apa yang telah kita ajukan diterima oleh DKPP dan putusannya baru saja selesai dibacakan, surat putusan tersebut bernomor 143/dkpp-ppke-v/2016. Saat ini saya masih berada di gedung DKPP, karena masih ada koordinasi lanjutan,” ujar Muhammad AH.
Muhammad menambahkan, ada empat poin yang menjadi putusan DKPP, yaitu pertama mengabulkan pengaduan para pengadu sebagian, Kedua menjatuhkan sanksi kepada teradu 1 an/ Syahril M. Daud, Teradu II Dedy Saputra, Teradu III Yuswardi Mustafa, Teradu IV Armia M. Nur dan Teradu V Abdul Hakim sebagai ketua dan anggota KIP Kota Lhokseumawe sejak dibacakan putusan ini.
Ketiga memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan keputusan ini dan Keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe melalukan protes atas ditetapkannya Rahmadsyah sebagai calon walikota daerah itu, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga pihaknya mengirimkan rekomendasi pembatalan atas ditetapkannya pasangan tersebut ke KIP Lhokseumawe dan surat tersebut ditolak, sehingga pihaknya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara sampai berita ini di turunkan belum mendapat tanggapan dari pihak KIP Kota Lhokseumawe. ( Fiq )
http://www.acehbaru.com/dkpp-kabulka...a-lhokseumawe/
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH kepada acehbaru.com mengatakan, putusan tersebut baru saja dibacakan langsung oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pada rabu siang, dan ada empat poin yang menjadi putusan lembaga tersebut. INI PUTUSAN LENGKAP DKPP
“Alhamdulillah apa yang telah kita ajukan diterima oleh DKPP dan putusannya baru saja selesai dibacakan, surat putusan tersebut bernomor 143/dkpp-ppke-v/2016. Saat ini saya masih berada di gedung DKPP, karena masih ada koordinasi lanjutan,” ujar Muhammad AH.
Muhammad menambahkan, ada empat poin yang menjadi putusan DKPP, yaitu pertama mengabulkan pengaduan para pengadu sebagian, Kedua menjatuhkan sanksi kepada teradu 1 an/ Syahril M. Daud, Teradu II Dedy Saputra, Teradu III Yuswardi Mustafa, Teradu IV Armia M. Nur dan Teradu V Abdul Hakim sebagai ketua dan anggota KIP Kota Lhokseumawe sejak dibacakan putusan ini.
Ketiga memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan keputusan ini dan Keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe melalukan protes atas ditetapkannya Rahmadsyah sebagai calon walikota daerah itu, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga pihaknya mengirimkan rekomendasi pembatalan atas ditetapkannya pasangan tersebut ke KIP Lhokseumawe dan surat tersebut ditolak, sehingga pihaknya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara sampai berita ini di turunkan belum mendapat tanggapan dari pihak KIP Kota Lhokseumawe. ( Fiq )
http://www.acehbaru.com/dkpp-kabulka...a-lhokseumawe/
0
498
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya