Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zdakira.ralfAvatar border
TS
zdakira.ralf
Ini Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.

Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat.
Mantan jaksa ini berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

sumur http://www.tribunnews.com/nasional/2...grasi-antasari
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.