Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kesaksian janggal para pelapor Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Dalam sidang ketujuh tersebut satu saksi pelapor Ahok sudah mangkir dua kali.
Sidang dugaan penodaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama sudah sampai ketujuh kali, pada Selasa (24/1).

Dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian ini, jadwalnya menghadirkan tiga saksi pelapor. Ketiganya harusnya hadir dalam sidang keenam, Selasa pekan kemarin. Tapi ketiganya tak hadir.

Kejanggalan pertama ada pada saksi Ibnu Baskoro. Ibnu melaporkan Ahok ke Bareskrim, Mabes Polri pada Selasa (12/10/2016).

Pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat ini sudah dijadwalkan bersaksi dua kali. Tapi tak pernah sekali pun tampak batang hidungnya.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna meminta majelis hakim menjemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan.

Menurut Sirra, saksi pelapor wajib hadir karena saksi sudah menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana.

"Jangan sampai lapor tapi tidak bisa memberikan keterangan di persidangan. Jangan sampai jadi preseden buruk. Jangan main lapor saja," ujar Sirra, seperti dikutip dari Republika.

Kejanggalan kedua ada pada saksi Muhammad Asroi Saputra. Dia juga sempat mangkir pekan lalu. Alasannya, undangan kesaksian sampai di tangannya Senin (16/1) sore, sehari sebelum sidang.

Warga Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara tak bisa hadir di sidang Selasa (17/1) di Jakarta. "Mustahil rasanya saya bisa sampai tepat waktu, Selasa di Jakarta mengingat jarak tempuh Padang Sidempuan - Jakarta meski via udara," ujarnya seperti dinukil dari Antaranews.com.

Namun Asroi juga dinilai janggal. Banyak perbedaan antara pengakuan yang tertulis di BAP (berita acara pemeriksaan) dengan kesaksiannya di depan hakim.

Menurut Sirra Prayuna, kesaksian Asroi perlu konfirmasi dari penyidik Polresta Padang Sidempuan. "Ini untuk membuktikan kualitas saksi pelapor, jangan sampai polisi yang terus disalahkan," kata Sirra seperti dikutip dari Kompas.com.

Kejanggalan Asroi pertama soal pekerjaan. Menurut Asroi dalam persidangan, dirinya merupakan penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama Kantor Wilayah Padang Sidempuan.

Sedangkan pada BAP tertulis pekerjaan Asroi adalah wiraswasta. Tapi dalam KTP, pekerjaannya ditulis sebagai PNS.

Lalu soal penyerahan barang bukti berupa CD (Compact Disc). Di dalam laporan polisi, Asroi mengaku sudah menyerahkan barang bukti kepada kepolisian. Sementara dalam BAP, tidak ada barang bukti yang diserahkan Asroi.

Ahok juga keberatan Asroi yang mengklaim umat muslim di seluruh dunia tersakiti. "Mayoritas pengacara saya, tim sukses, relawan, warga Kepulauan Seribu beragama Islam, dan mereka tidak merasa tersakiti. Saksi terlalu membesar-besarkan," kata Ahok.

Saksi ketiga, Iman Sudirman juga janggal. Iman, yang melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016, menyebut ucapan Ahok yang dia laporkan itu terjadi pada 8 Oktober 2016.

"Ini kok tanggal 8 Oktober 2016 pertemuan saudara Basuki (Ahok) ini?" ujar hakim seperti dipetik dari Detikcom. Iman langsung meralat keterangan yang tertuang dalam BAP. Menurut dia, 8 Oktober adalah pertemuan yang dilakukan di Sekretariat IMM saat membahas video Ahok.

Kesalahan serupa, pernah terjadi pada saksi Wilyudin Dhani. Dalam kesaksian di BAP, saksi dari Bogor itu tertulis kejadian perkara pada 6 September 2016. Belakangan, ia meralat dan menuding polisi salah ketik.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-pelapor-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Fahri Hamzah dan 'kicau babu' yang menuai kritik

- Praperadilan Bupati Buton yang ditolak dan pemanggilan paksa KPK

- Tekan kebakaran hutan, Jokowi ancam perusahaan pembakar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.