- Beranda
- Berita dan Politik
Sidang Ahok, Saksi Fakta Buktikan Kebenaran Dakwaan JPU
...
TS
banyakmikir
Sidang Ahok, Saksi Fakta Buktikan Kebenaran Dakwaan JPU
JawaPos.com - Pihak kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak bisa membantah dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Mirip Jessica, Sidang Kasus Ahok Bakal Live
Sidang Ahok Jadi Magnet Massa, Polri Siapkan Pengamanan Khusus
JPU Ali Mukartono menegaskan, dua saksi fakta tersebut telah membuktikan bahwa dakwaan yang pernah disampaikan pada saat awal sidang kasus dugaan penodaan agama adalah benar.
"Kewajiban JPU untuk membuktikan, dan ini tidak dibantah (tim Ahok). Itu keuntungan buat JPU," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Sekadar informasi, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus dugaan penodaan agama adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan petugas humas Provinsi DKI Jakarta Nur Cholis.
Dalam keterangannnya, Lurah Panggang, Yuli Hardi mengakui hadir dalam kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh Ahok. Namun dia tidak tahu pada saat pidato kepada warga mantan Bupati Belitung Timur membawa surat Al Maidah ayat 51. Yuli mengaku baru tahu kasus tersebut setelah menonton televisi dan Youtube.
"Tapi ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok," kata Yuli.
Sementara itu, untuk perekam video kegiatan tersebut, Nur Cholis mengaku dalam persidangan, dirinya yang mengabadikan kegiatan Ahok pada saat pidato. "Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," ungkapnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2017/01/25/104726/sidang-ahok-saksi-fakta-buktikan-kebenaran-dakwaan-jpu
Toilet bui lebih jorok tuh Hok
Berita Terkait
Mirip Jessica, Sidang Kasus Ahok Bakal Live
Sidang Ahok Jadi Magnet Massa, Polri Siapkan Pengamanan Khusus
JPU Ali Mukartono menegaskan, dua saksi fakta tersebut telah membuktikan bahwa dakwaan yang pernah disampaikan pada saat awal sidang kasus dugaan penodaan agama adalah benar.
"Kewajiban JPU untuk membuktikan, dan ini tidak dibantah (tim Ahok). Itu keuntungan buat JPU," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Sekadar informasi, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus dugaan penodaan agama adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan petugas humas Provinsi DKI Jakarta Nur Cholis.
Dalam keterangannnya, Lurah Panggang, Yuli Hardi mengakui hadir dalam kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh Ahok. Namun dia tidak tahu pada saat pidato kepada warga mantan Bupati Belitung Timur membawa surat Al Maidah ayat 51. Yuli mengaku baru tahu kasus tersebut setelah menonton televisi dan Youtube.
"Tapi ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok," kata Yuli.
Sementara itu, untuk perekam video kegiatan tersebut, Nur Cholis mengaku dalam persidangan, dirinya yang mengabadikan kegiatan Ahok pada saat pidato. "Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," ungkapnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2017/01/25/104726/sidang-ahok-saksi-fakta-buktikan-kebenaran-dakwaan-jpu
Toilet bui lebih jorok tuh Hok
0
3.8K
36
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru