Quote:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keterangan saksi Iman Sudirman dalam persidangan. Ahok menegaskan tidak pernah melakukan penodaan agama saat menyebut surat Al Maidah di hadapan warga Kepulauan Seribu.
"Saya keberatan seolah-olah saya menodai agama dan ulama. Tidak saya temukan di video," kata Ahok menanggapi kesaksian Iman dalam persidangan di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Ahok menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Iman saat dimintai keterangan pada 18 November 2016. Iman melaporkan Ahok ke Mapolda Sulteng pada 9 Oktober 2016.
"Di BAP 6 dan 7 betul sudah dibaca jelas keterangan waktu dan tempat sama sekali. Saudara saksi ngaco luar biasa. Saya juga keberatan dengan BAP tidak tahu persis semua, (tetapi) berani melaporkan saya. Saya juga tidak terima Saudara Saksi menista agama dengan Pasal 156 A KUHP jelas mengaku tidak sesuai," imbuh Ahok.
Dia mempertanyakan adanya kesalahan keterangan dan penulisan di BAP namun tetap ditandatangani Iman.
"Saya juga keberatan Saudara paraf, tanda tangani, tapi ditanya isinya tidak tahu. Saya keberatan satu pihak mengakui, satu seakan-akan menuduh polisi. Saya juga tidak terima pernyataan BAP 19, Al Maidah 51 (disebut) adalah pembohongan dan kebodohan. Saudara Saksi jelas-jelas memfitnah saya, semoga Tuhan mengampuni Saudara," tutur Ahok.
Soal keberatan ini, Iman menyatakan tetap pada keterangannya. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Iman juga meminta majelis hakim menahan Ahok.
"Saya meminta Saudara Basuki Tjahaja Purnama ditahan dalam penodaan agama Islam," kata Iman di ruang sidang.
Selain Iman, jaksa yang dipimpin Ali Mukartono pada sidang ketujuh menghadirkan Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Muhammad Asroi Saputra (pelapor), dan Nurkholis Majid, kamerawan Diskominfo DKI yang mengikuti kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
sumur
ah gimana sih? Itu udah SOP barunya kalau pas jadi saksi musti ngaco tau