Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

praymoneyAvatar border
TS
praymoney
Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon!
JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tampak dipasang di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Pantauan Kompas.com, ada tiga spanduk yang dipasang berjejer di tiga pohon. Dua spanduk Agus-Sylvi dan satu spanduk Anies-Sandi.

Dua spanduk Agus-Sylvi yang dipasang itu memiliki desain berbeda, satu berlatar biru dan satu lainnya berlatar putih.

Sementara itu, spanduk Anies-Sandi memiliki latar berwarna putih. Di setiap spanduk tercantum nama relawan masing-masing pasangan calon.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat M Halman Muhdar mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan itu dilarang.

"Yang pasti kalau untuk alat peraga sama bahan kampanye itu tidak bisa dipasang di fasilitas umum, kemudian di pepohonan itu juga tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut-atribut kampanye maupun bahan kampanye," ujar Halman di Jakarta Pusat, Selasa.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Dalam Pasal 30 ayat 3 PKPU itu diatur ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk spanduk.

Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Halman menuturkan, Panwaslu Jakarta Pusat kerap menertibkan alat peraga dan bahan kampanye yang tidak dipasang tidak sesuai ketentuan.

Sebelum menindak langsung, Panwaslu terlebih dahulu memberitahukan KPU untuk meminta tim kampanye pasangan calon mencopot sendiri alat peraga dan kampanye yang tidak sesuai aturan.

"Ketika itu 1x24 jam kalau memang masih ada, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan itu segera langsung diturunkan," kata dia.

Menurut Halman, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan merupakan jenis pelanggaran kampanye yang paling banyak terjadi di Jakarta Pusat.

"Jadi itu di antara bentuk-bentuk yang terjadi di Jakarta Pusat, yang paling banyak iya soal APK," ucap Halman.

Sumber

Weleh...... pohon kok y diajak ikut kampanye toeee
Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon!
Diubah oleh praymoney 24-01-2017 08:16
0
2.9K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.