Quote:
Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan pelaporan itu.
"Iya benar kemarin dilaporinnya,"ujar Rikwanto kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Barang bukti yang dibawa pelapor, lanjut Rikwanto, berupa kepingan cd berisi pidato politik Mega saat HUT PDI Perjuangan ke-44.
"Barang bukti yang dibawa CD tentang pidato waktu itu," tuturnya.
Rikwanto menambahkan nantinya pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi seperti saksi ahli bahasa dan saksi pelapor.
"Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," pungkasnya.
sumber
Quote:
Ini Pidato Mega Soal Peramal Masa Depan Yang Dinilai Menodai Agama
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penodaan agama. Megawati dinilai melanggar pasal 156 dan 156a KUHAP.
Pelapor diketahui bernama Baharuzaman, humas
LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Dalam laporannya, Baharuzaman mempersoalkan pidato politik Megawati saat ulang tahun PDI Perjuangan ke-44, pada 10 Januari 2017.
"Pelapor mendengar pidato terlapor yang diduga ada unsur penodaan agama,"ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Rikwanto mengatakan, pelapor yakni Baharuzaman mempersoalkan kutipan pidato Mega yang berbunyi
'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self full filling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan apa yang pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya'.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Bahruzaman mempersoalkan kalimat pemimpin ideologi tertutup sebagai peramal masa depan.
"Dianggap mengandung unsur penodaan agama sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
sumber
Opo iki