Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alatpencarianAvatar border
TS
alatpencarian
Namanya Disebut Dalam Kasus Sylvi, Presiden Jokowi marah
JAKARTA, bagitu.com— Nama Presiden Joko Widodo turut disebut Sylviana Murni dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri saat dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.

Saat itu, Sylviana Murni mengatakan pengelolaan dana tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani Joko Widodo yang kala itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah,” kata Sylviana.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo justru tak mempermasalahakannya. Menurut Joko Widodo, sudah selazimnya jika APBD ditandangani kepala daerah.

“Yang namanya APBN yang tanda tangan mesti presiden, yang namanya APBD yang tanda tangan pasti juga gubernur. Sudah ya,” kata Presiden Joko Widodo di Lapangan Pusdikzi TNI AD, Bogor, Minggu (22/1).

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan dalam hal ini, penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

“Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta. SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak,” kata Rikwanto.

Diketahui, dari penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana yakin dirinya tidak bersalah dan menegaskan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

“Ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar,” ucap Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu ini.

Menurutnya, dari rencana dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah.

“Silakan lihat, ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta,”tutup mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut.

Penulis: Franky Tangkudung
http://www.bagitu.com/2017/01/24/nam...esiden-jokowi/
ubah dikit jon emoticon-Ngacir
Diubah oleh alatpencarian 23-01-2017 17:10
0
7.1K
73
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.