Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sanksi untuk penoda lambang negara

Sejumlah jajaran Kodam II Sriwijaya membentangkan bendera raksasa di Benteng Kuto Besak Palembang, Sumsel, Jumat (6/1/2017). Pembentangan tersebut merupakan bagian dari perayaan HUT Kodam Sriwijaya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pria berinisial NF sebagai tersangka penodaan lambang negara. NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, serta satu unit sepeda motor.

Dalam lansiran Liputan6.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, NF diketahui berusia 20 tahun dan tercatat sebagai penduduk Klender, Jakarta Timur.

Argo memastikan NF berada di lokasi saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017). Namun, Argo tak bisa memastikan NF adalah bagian dari organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

NF akan dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24, subsider Pasal 67 KUHP Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penangkapan NF didasari oleh laporan anggota Masyarakat Cinta Damai tertanggal 19 Januari 2017. Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan lambang yang mirip dengan lambang kelompok radikal ISIS di media sosial itu.

Sekjen FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan mencurigai sosok pembawa bendera yang disebutnya masih berusia anak-anak itu, sengaja bertugas menghasut dan mendiskreditkan perjuangan FPI saat berunjuk rasa di Mabes Polri awal pekan lalu.

"Enggak pakai baju koko, enggak pakai kopiah, enggak paham saya," sebut Novel dalam KOMPAS.com.

Dilanjutkan Novel, saat itu dirinya hanya menemukan satu bendera dengan gambar termaksud. Saat hendak ditangkap, pembawa bendera itu disebut langsung menghilang di tengah riuh demo dan delegasi massa.

Novel mengklaim FPI memiliki benderanya sendiri. Bendera Merah Putih yang biasa dibawa pun diakuinya tidak pernah dicoret, alias selalu bersih.

Namun Novel menilai sebaiknya polisi juga bertindak adil terhadap pelaku penodaan bendera Merah Putih lainnya--dalam hal ini yang bertuliskan Metallica.

"Saya punya bukti ada bendera tulisan Metallica juga. Kalau mau adil, adil sekalian," ucapnya.

Senada dengan Novel, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum juga diterapkan kepada penoda bendera Merah Putih lainnya sebagaimana yang banyak ditemukan di dunia maya.

Muzakir turut menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera Merah Putih yang dipadukan dengan logo Dewa 19 sebagai latar belakang video klipnya oleh pakar telematika Roy Suryo.

Muzakir menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama untuk sanksinya. Menurutnya, tidak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

"Penindakannya teguran saja. Harus hati-hati menggunakan itu. Supaya tidak justru timbul antipati terhadap bendera itu," ujar Muzakir.

Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bawa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menggambari, membuat tulisan, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Atas adanya aturan tersebut, lambang negara apa pun, termasuk bendera Merah Putih memang sejatinya tidak boleh dan bisa dicoret-coret dan bahkan ditambahi gambar dan tulisan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lambang-negara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gebrakan 100 hari pertama Presiden Trump

- Apa imbas kebijakan awal Trump bagi Indonesia

- Dari mana virus Anthrax di Yogyakarta bermula

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.