- Beranda
- Berita dan Politik
Gila! Istri Izinkan Suami Cabuli Adik Ipar di Lamongan, Mereka Tertangkap di Bekasi
...
TS
mtx98
Gila! Istri Izinkan Suami Cabuli Adik Ipar di Lamongan, Mereka Tertangkap di Bekasi
SURYA.co.id | LAMONGAN - Pasangan suami istri Wahyu Cahyono (35) dan Weni Mirza Rozana (25) warga Kecamatan Lamongan Kota ini hanya bisa menangis saat digelandang ke Mapolres Lamongan, Minggu (22/1/2017) pagi.
Wahyu Cahyono adalah tersangka yang menyetubuhi adik iparnya atas seizin istrinya.
Perbuatan bejatnya terungkap oleh mertuanya, Zainal Arifin (52).
Seketika itu juga, Wahyu langsung kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkapnya di kawasan Tenggilis RT 01 RW 12 Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Subnit 2 dan unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh KBO Reskrim, Iptu Supriyanto berhasil menemukan jejak tersangka.
Di tempat pelarian, pelaku bekerja serabutan untuk makan dan menghidupi istri dan seorang anaknya.
Di tempat pelariannya, Wahyu beranggapan sudah tidak akan terlacak oleh polisi, atas laporan mertuanya.
Namun pelarian tersangka harus berakhir setelah selama tiga bulan dalam pelariannya.
Tersangka yang sedang istirahat malam itu tak berkutik ketika dibekuk oleh sejumlah polisi berpakaian preman dari Lamongan
Perbuatan itu dilaporkan terjadi pada Senin (7 /11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasinya di rumah mertua Wahyu, Jalan KH Ahmad Dahlan Gang Mawar, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan.
Sekira pukul 15.00 WIB, saksi Zainal pulang dari kerja kemudian memanggil menantunya.
Saat itu, ada penumpang yang ingin minta diantar naik becak. Namun, panggilannyta tidak direspons tersangka.
Zainal lantas membuka pintu kamar Wahyu, dan astaga! Ia melihat anaknya, AR (16), sedang ditindih menantunya di atas kasur.
Menurut Zainal, keduanya dalam kondisi setengah telanjang.
Pelaku dan korban terhentak kaget ketika Zainal melihat langsung adegan itu.
Keduanya akhirnya melepaskan diri dan AR keluar dari kamar sambil menangis.
"Saya hanya diam di kamar, saat AR keluar kamar," aku Wahyu kepada SURYA.co.id.
Wahyu mengaku sudah berulangkali melakukan hubungan intin dengan AR, adik iparnya itu.
Pengakuan Wahyu, hubungan intim itu atas sepengetahuan istrinya, Weni Mirza Rozana, yang tak lain adalah kakak korban.
Mengapa Weni mendukung ?
Ternyata, Weni juga dalam tekanan dan ancaman.
Kalau tidak mau menyuruh adiknya untuk boleh digauli, Weni akan dipisahkan dengan anaknya.
"Saya ancam akan saya tinggal pergi bersama anak ke Jakarta," aku Wahyu.
Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi SURYA.co.id, Minggu (22/1/2017), mengatakan, tersangka terbukti melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Suwarta.
http://surabaya.tribunnews.com/2017/...si?page=all&&&
Wahyu Cahyono adalah tersangka yang menyetubuhi adik iparnya atas seizin istrinya.
Perbuatan bejatnya terungkap oleh mertuanya, Zainal Arifin (52).
Seketika itu juga, Wahyu langsung kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkapnya di kawasan Tenggilis RT 01 RW 12 Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Subnit 2 dan unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh KBO Reskrim, Iptu Supriyanto berhasil menemukan jejak tersangka.
Di tempat pelarian, pelaku bekerja serabutan untuk makan dan menghidupi istri dan seorang anaknya.
Di tempat pelariannya, Wahyu beranggapan sudah tidak akan terlacak oleh polisi, atas laporan mertuanya.
Namun pelarian tersangka harus berakhir setelah selama tiga bulan dalam pelariannya.
Tersangka yang sedang istirahat malam itu tak berkutik ketika dibekuk oleh sejumlah polisi berpakaian preman dari Lamongan
Perbuatan itu dilaporkan terjadi pada Senin (7 /11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasinya di rumah mertua Wahyu, Jalan KH Ahmad Dahlan Gang Mawar, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan.
Sekira pukul 15.00 WIB, saksi Zainal pulang dari kerja kemudian memanggil menantunya.
Saat itu, ada penumpang yang ingin minta diantar naik becak. Namun, panggilannyta tidak direspons tersangka.
Zainal lantas membuka pintu kamar Wahyu, dan astaga! Ia melihat anaknya, AR (16), sedang ditindih menantunya di atas kasur.
Menurut Zainal, keduanya dalam kondisi setengah telanjang.
Pelaku dan korban terhentak kaget ketika Zainal melihat langsung adegan itu.
Keduanya akhirnya melepaskan diri dan AR keluar dari kamar sambil menangis.
"Saya hanya diam di kamar, saat AR keluar kamar," aku Wahyu kepada SURYA.co.id.
Wahyu mengaku sudah berulangkali melakukan hubungan intin dengan AR, adik iparnya itu.
Pengakuan Wahyu, hubungan intim itu atas sepengetahuan istrinya, Weni Mirza Rozana, yang tak lain adalah kakak korban.
Mengapa Weni mendukung ?
Ternyata, Weni juga dalam tekanan dan ancaman.
Kalau tidak mau menyuruh adiknya untuk boleh digauli, Weni akan dipisahkan dengan anaknya.
"Saya ancam akan saya tinggal pergi bersama anak ke Jakarta," aku Wahyu.
Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi SURYA.co.id, Minggu (22/1/2017), mengatakan, tersangka terbukti melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Suwarta.
http://surabaya.tribunnews.com/2017/...si?page=all&&&
tien212700 memberi reputasi
1
5K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya