Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
IPW: Polri Harus Minta Maaf Kepada Sylviana dan Publik Atas `Penyesatan` Perkara
Jakarta, HanTer - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengatakan, polri harus menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni.

"Apakah benar ada kesalahan Bareskrim bahwa dana itu bukan dana Bansos tapi dana hibah. Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," ujar Neta dalam keterangannya.

IPW, kata dia, sangat menyayangkan jika benar ada kesalahan. Hal ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu buru. Dengan adanya kesalahan ini, Polri harus menjelaskan, apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak.

Dalam kasus ini, Sylviana bisa saja menuntut dan memprapradilankan Polri. Sebab nama baiknya sudah dicemarkan dan terjadi kriminalisasi terhadap dirinya sebagai cawagub Jakarta dan Polri bisa dituntut agar minta maaf. Jika benar dana Kwarda Pramuka itu adalah dana hibah, Polri juga sebenarnya menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana pertanggungjawab dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya. Tahun 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp 130 miliar dari Pemprov DKI, khusus untuk Polda Metro Rp 41 miliar.

Dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 antara dana Bansos dan dana hibah sangat berbeda. Pertanggungjawabannya juga berbeda. Jika Bareskrim menyamakannya, ini adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.

Selain itu dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014. Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi. Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.

Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru dan

Selain itu, dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014. Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi. Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.

"Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada," ujarnya.

Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru dan ancaman bagi kamtibmas, apalagi jika penyidik Polri tidak profesional, seperti menangani kasus Sylviana Murni. Untuk itu Polri harus menjelaskan status kasus Sylviana agar tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada penyesatan perkara.


http://www.harianterbit.com/m/nasion...esatan-Perkara

Polisi sudah mengakui kalau memang menulis Bansos dalam panggilannya. Polisi beralasan itu bahasa dari pelapor. Bukannya minta maaf dan meluruskan pelapor malah langsung main panggil. Kenapa tidak dilakukan penelusuran awal sebelum memanggil Silviana? Memalukan.

Institusi Polri benar benar hancur citranya belakangan ini.

Ane jadi penasaran siapakah si pelapor ini sampai-sampai omongannya ditelan mentah sama polisi sehingga polisi tersesat dalam kasus ini.
Diubah oleh victimofgip.99 22-01-2017 05:35
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
15.7K
282
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.