Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boyrevAvatar border
TS
boyrev
Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA
RAHMAT alias Landut (30) memiliki perilaku seks menyimpang. Kendati sudah memiliki istri, pria yang beralamat di Jalan Ulin, RT 07, Gang Rumbia, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang ini sering melampiaskan kebutuhan seksualnya kepada anak laki-laki di bawah umur dengan cara sodomi.

Sapos (Kaltim Post Grup) melaporkan, kebiasaan menyimpang Landut bermula ketika ia menjadi budak seks seorang wanita pria (waria) yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang sejak berusia 19 tahun. Ia menjual tubuhnya kepada waria itu seharga Rp 20 ribu setiap kali “main”.

Entah karena kebutuhan materi atau memang Landut menikmati, Landut menjalani hal itu selama 9 tahun. Menurut informasi yang diterima awak media ini, skandal sesama jenis itu baru berakhir setelah ia menikah 2014 lalu. Landut sendiri mengaku ketagihan. “Karena dulu saya sering “main” sama waria yang rumahnya di sekitar Karang Asam,” kata Landut dengan wajah tertunduk.

Sebelumnya diberitakan Landut ditangkap polisi karena mensodomi bocah. Ada beberapa korban pri 30 tahun ini. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu bocah laki-laki lagi berusia 10 tahun yang menjadi korban sodomi pria ini.

Dia berinisial Lp, warga Jalan Kurnia Makmur, Loa Janan Ilir. Bocah yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini menjadi obyek pelecehan seksual tersangka, 2014 silam. “Hasil pengembangan ini bermula dari pengakuan tersangka. Saat ini total korban sodomi yang kami ketahui sudah tiga orang,” kata Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Hari Widodo.

Diyakini jumlah bocah yang pernah digagahi Landut cukup banyak. Pasalnya selama beberapa tahun terakhir pria yang bekerja sebagai pengamen jalanan ini berpindah-pindah tempat tinggal. Makanya polisi meyakini masih ada korban lain yang belum terungkap.

Walau demikian Landut enggan menjelaskan lebih gamblang siapa saja yang pernah menjadi korbannya. Makanya petugas sedikit kesulitan untuk mengembangkan kasus ini. “Saat ini anggota masih mengembangkan kasus ini dengan cara mencari korban lain,” jelansya.

Akibat perbuatannya, Landut terancam hukuman cukup lama. Ia dikenai pasal 82 ayat 2, 76E, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak. “Ancamannya maksimalnya hingga 15 tahun dan minimalnya 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (aya/agi/kpnn)

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk

Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA

Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA

Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA
Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA

Rahmat Alias Landut 9 Tahun menjadi budak WARIA
0
24.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.