Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coilingAvatar border
TS
coiling
Polri: Kasus Dana Bansos Kwarda Pramuka dari Laporan Masyarakat
JAKARTA -- Penyidik Polri memanggil Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan soaial Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. Polri menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi datang dari masyarakat secara personal.

"Pengaduan masyarakat. Pengaduan bisa tertulis bisa dengan mengirim surat. Tentu personal," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Martinus mengatakan hingga saat ini belum diketahui secara detail berapa besar uang yang diselewengkan. Yang pasti, Martinus mengatakan ada penyalahgunaan dari dana bansos sebentar Rp 6,8 miliar.

"Informasinya (ada) satu pertanggungjawaban Rp 6,8 yang tidak benar, tentu ini cenderung berpotensi munculnya dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Martinus dibutuhkan pemeriksan kepada yang bersangkutan perihal kucuran dana Rp 6,8 miliar. Apabila terbukti maka akan diproses hukum sedangkan bila tidak maka tidak akan dilanjutkan.

Sylviana Murni untuk pertama kalinya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1). Pemeriksaan selama tujuh setengah jam itu, menurut pengakuan Silvi bahwa laporan tersebut salah.

Menurutnya kucuran dana Rp 6,8 miliar bukan dari dana bansos melainkan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan dana tersebut menurutnya diketahui juga oleh Presiden Joko Widodo yang pada saat itu masih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Bukan dana bansos, tetapi ini dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi," tegas Sylvi. SUMBER BINAAN

Bareskrim: Kasus Korupsi Masjid Bukan Laporan dari Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 ternyata bukan berasal dari laporan masyarakat kepada Polri.

"Jadi kita masih pengumpulan bahan keterangan untuk penyelidikan. Itu kan muncul di media sosial, kita sedang kumpulkan data dan ini bukan laporan masyarakat," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmato di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Saat dikonfirmasi apakah penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid itu inisiatif Bareskrim? "Iya dong, ada info seperti itu dugaan tindak pidana kan kita otomatis lakukan penyelidikan," jelas dia.

Sejauh ini, ungkap Ari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 19 orang.

"Sudah dimintai keterangan 19 orang," ujar Ari Dono.

Terkait hal ini, Sekda DKI Jakarta Syaefullah sudah dimintai keterangan pada Rabu 11 Januari 2017. Syaefullah sendiri adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang dilantik pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana Murni yang menjabat dari 2008 hingga 2010.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu diresmikan Fauzi Bowo, 30 Januari 2011, kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.SUMBER MEDSOS

Iya dehhh laporan masyarakat....ntah dari siapa, lha yang di medsos aja bisa kok emoticon-Leh Uga
Diubah oleh coiling 20-01-2017 13:49
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.