Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

apasih123Avatar border
TS
apasih123
TPDI: Rizieq Harus Didiskualifikasi sebagai Saksi Sidang Ahok
TPDI: Rizieq Harus Didiskualifikasi sebagai Saksi Sidang Ahok

Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mendiskualifikasi Rizieq Syihab sebagai ahli dalam perkara pidana penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama (Ahok). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan penyidik, nama Rizieq tercantum sebagai ahli agama yang telah didengarkan keterangannya.

"Jika Rizieq Syihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh terlebih-lebih untuk kepentingan jaksa, terdakwa dan majelis hakim," kata Petrus di Jakarta, Jumat (20/1).

Selain itu, kata Petrus, Rizieq Syihab telah berkali-kali membuat pernyataan ke publik bahwa Ahok telah menista agama. Menurut dia, hal tersebut telah melahirkan conflict of interest dalam diri Rizieq ketika akan memberikan pendapat sebagai ahli dalam persidangan.

"Rizieq Syihab juga adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai pelapor kasus pidana penistaan agama ini dan dia juga sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap umat beragama lainnya," terang dia.

Dalam konteks ini, kata dia, Ahok atau kuasa hukumnya juga bisa menolak kehadiran Rizieq sebagai ahli untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Penolakan tersebut berdasarkan alasan-alasan netralitas, imparsialitas dan obyektivitas yang tidak terpunuhi dalam diri Rizieq.

"Tim kuasa hukum Ahok atau Ahok memang harus hati-hati karena sejak pemeriksaan saksi dan mungkin sampai keterangan ahli, ada upaya keras dari JPU untuk mengkapitalisasi keterangan saksi-saksi de auditu atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian. Padahal dengan kualifikasi saksi yang tidak jujur, netral dan obyektif, maka menurut hukum, keterangan saksi yang demikian tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat," terang dia.

Dijelaskan juga, bahwa Majelis Hakim bisa menilai kejujuran dan kebenaran keterangan atau pendapat dari saksi atau ahli seperti Rizieq. Menurut Petrus, ada tiga parameter, yakni cara hidup, kehidupan kesusilaan saksi atau ahli dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi.

"Hal yang mempengaruhi itu antara lain bagaimana cara mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi dan cara berperilaku saksi atau ahli," ungkap advokat Peradi ini.

Karena itu, kata Petrus, jika merujuk pada tiga parameter tersebut, maka Majelis Hakim bisa dengan jelas menilai bahwa Rizieq Syihab tidak memenuhi kualifikasi tersebut. Apalagi, belakangan ini, marak pelaporan dugaan tindak pidana Rizieq Syihab oleh masyarakat.

"Selain conflict of interest, tidak obyektif dan tidak netral, cara hidup, kesusilaan Rizieq Syihab semakin menguatkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi ahli dalam sidang kasus Ahok. Apalagi jika Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan beberapa kasus pidana yang menjeratnya," pungkas dia.


http://m.beritasatu.com/megapolitan/...dang-ahok.html


Padahal biarin aja gpp, pengen tau bibib beraksi emoticon-Ngakak
Diubah oleh apasih123 20-01-2017 10:21
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.