Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrie0Avatar border
TS
atfrie0
Emirsyah Satar: Saya tidak pernah melakukan perbuatan koruptif

Emirsyah Satar: Saya tidak pernah melakukan perbuatan koruptif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris

Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Erminsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.

Emirsyah akhirnya angkat bicara. Dia membela diri. Emirsyah mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum selama memimpin perusahaan maskapai penerbangan pelat merah.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi direktur utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar Emirsyah kepada merdeka.com, Jumat (20/1).

Meski begitu Emirsyah menghormati keputusan hukum yang dibuat KPK. Dia berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang akan dijalani demi kebenaran kasus ini.

"Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," katanya.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sumber z: https://m.merdeka.com/peristiwa/emirsyah-satar-saya-tidak-pernah-melakukan-perbuatan-koruptif.html

/?/?;;;??;?;;??;;?????;;??;;;;;;;;;;;;;;;;;;;S E N S O R?????

korupsi lintas negara, udah terjadi beberapa tahun lalu baru terungkap sekarang
Diubah oleh atfrie0 20-01-2017 07:01
0
3.1K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.