Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agusudinyotoAvatar border
TS
agusudinyoto
Novel Bamukmin Mengaku Diteror, Minta Perlindungan LPSK
Novel Bamukmin Mengaku Diteror, Minta Perlindungan LPSK

Jakarta - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Bamukmin akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengaku mendapat banyak teror setelah dirinya hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita sedang siapkan permohonan pelaporan. Jadi saya mendapat banyak teror. Ada SMS, telepon. Ini intimidasi. Nanti saya buktikan. Akan saya print out buktinya," kata Novel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1/2017).

Ia menjelaskan banyaknya teror itu karena nomor handphone-nya yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebar. Novel juga mengaku intimidasi terhadap dirinya sudah mulai terjadi saat persidangan, yakni terkait dengan 'Fitsa Hats'.

Adanya intimidasi dan teror tersebut dikatakannya mengaburkan substansi dari pelaporan, yakni soal penistaan agama.

"Mulai dari sidang hari itu saya sudah dapat teror Fitsa Hats. Ada segala macam kata-kata kasar yang menuduh dan menghina keluarga saya. Ini kepanikan luar biasa. Jauh dari substansi pokok permasalahan dan menyerang pribadi," ujarnya.

Rencananya, Novel akan datang ke LPSK pada Senin (23/1) mendatang. Bukti teror dan intimidasi terhadap dirinya akan turut dibawa dalam pelaporan.

Novel sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Pahrozi. Ia dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat itu, Novel menuduh Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

"Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," jelas kuasa hukum Ahok, Rolas, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

Penistaan Terhadap FITSA HATS emoticon-Ngakak (S)


wahh ini uda jelas-jelas Menista HABIB FITSA HATS
emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh agusudinyoto 20-01-2017 05:38
0
4.6K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.